Lhokseumawe — Polemik pembongkaran keramba milik warga di Waduk Pusong, Kota Lhokseumawe, terus memanas. Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mempertanyakan peran aparat kepolisian, khususnya Polres Lhokseumawe, dalam operasi penertiban yang dinilai sarat tekanan terhadap masyarakat.
Pembongkaran tersebut berlangsung pada Minggu, 29 Maret 2026, ketika satu unit excavator amphibi diturunkan ke kawasan waduk guna membersihkan area yang disebut mengalami pendangkalan pascabanjir 2025. Kegiatan itu dikawal aparat kepolisian dan langsung memicu protes dari warga setempat.
Ketua Tim Satgas Petro Dollar YARA, Nisa Ulfitri, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya intimidasi psikologis terhadap petani keramba selama proses pembongkaran berlangsung.
“Fakta di lapangan menunjukkan adanya tekanan. Personel berpakaian preman ditempatkan di sekitar lokasi. Ini berpotensi menciptakan rasa takut di tengah masyarakat,” ujar Nisa.
Menurutnya, kehadiran aparat tidak hanya menjalankan fungsi pengamanan, tetapi juga terindikasi menjadi bagian dari tekanan terselubung terhadap warga. Sorotan juga tertuju pada unggahan akun TikTok @aburajes66jr yang diduga berkaitan dengan personel Intelkam Polres Lhokseumawe.
Dalam unggahan tersebut, terdapat imbauan relokasi keramba dengan alasan pengerukan reservoir. Namun, YARA menilai cara penyampaian yang disertai kehadiran aparat tanpa identitas justru memperkuat dugaan intimidasi.
“Kalau ini hanya imbauan, kenapa harus disertai aparat berpakaian sipil? Ini bukan sekadar sosialisasi, ini intimidasi yang dibungkus rapi,” tegasnya.
YARA juga menyoroti dampak langsung dari pembongkaran tersebut terhadap kehidupan masyarakat. Keramba yang dibongkar disebut merupakan sumber penghidupan utama warga yang telah digeluti selama puluhan tahun.
Sejumlah petani keramba bahkan mengaku mengalami tekanan lanjutan, termasuk pemanggilan oleh pihak kepolisian dalam perkara yang dinilai tidak relevan dengan aktivitas mereka.
Atas kondisi tersebut, YARA menegaskan tengah menyiapkan langkah hukum guna menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan serta kemungkinan keterlibatan aparat dalam tindakan yang merugikan masyarakat.
“Dalam konflik sosial, aparat seharusnya menjadi pelindung, bukan justru terkesan mengamankan kebijakan yang merugikan rakyat. Ini yang kami pertanyakan, Polres Lhokseumawe berdiri di mana?” kata Nisa.
YARA memastikan akan melaporkan temuan tersebut secara resmi apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Kalau ada intimidasi dan pembiaran perusakan, ini bukan lagi soal administrasi. Ini ranah hukum,” pungkasnya.(*)













