Banda Aceh – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue–Sabang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan serta seorang penadah, sekaligus menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan pihaknya selama beberapa bulan terakhir.
“Sebagai penegak hukum, kami tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Dizha, Sabtu (6/6/2026).
Kasus tersebut bermula pada 22 Desember 2025 ketika terduga pelaku berinisial TA (46), warga Kabupaten Pidie, menyewa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, Abdul Aziz (42), di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue–Sabang untuk jangka waktu dua hari.
Namun setelah masa sewa berakhir, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Upaya korban untuk menghubungi TA juga tidak membuahkan hasil karena nomor telepon terduga pelaku sudah tidak dapat dihubungi. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh.
Menurut Kompol Dizha, pihaknya menerima dua laporan polisi terkait perbuatan yang dilakukan TA, yakni pada Desember 2025 dan April 2026. Salah satu laporan tersebut merupakan limpahan dari Polda Aceh.
Dalam proses penyelidikan, Tim Rimueng Koetaradja terus melacak keberadaan TA yang diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil pada Senin (25/5/2026) ketika petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di kawasan Jembatan Cot Iri, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati TA sedang berada di depan salah satu warung kopi di sekitar jembatan. Tanpa perlawanan, yang bersangkutan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil interogasi awal, TA mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang di Kabupaten Pidie dengan nilai tertentu.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti sekaligus mengamankan pihak yang diduga menerima gadai kendaraan tersebut.
Hasilnya, pada Kamis (4/6/2026) malam, petugas berhasil mengamankan FAT (44), warga Kecamatan Titue, Kabupaten Pidie, yang diduga sebagai penadah.
“Dari penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah digadaikan oleh terduga pelaku,” ujar Kompol Dizha.
Berdasarkan pengakuan FAT, sepeda motor tersebut diterimanya dari TA dengan nilai gadai sebesar Rp2,5 juta. Kendaraan itu kemudian digunakan untuk mendukung aktivitas sehari-harinya sebagai petani.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banda Aceh guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Alhamdulillah, terduga pelaku penggelapan, terduga penadah, serta barang bukti berhasil kami amankan. Penyidikan masih terus kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara,” pungkas Kompol Dizha.(*)













