MEULABOH — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh menindaklanjuti informasi terkait keberadaan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Desa Lawe Melang, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Jum’at, 05 Juni 2026.
Informasi tersebut diperoleh dari Polres Aceh Selatan setelah keenam WNA diamankan untuk dimintai keterangan mengenai keberadaan dan aktivitas mereka di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kantor Imigrasi Meulaboh melakukan koordinasi dengan pihak terkait sekaligus memeriksa data keimigrasian para WNA tersebut melalui sistem yang tersedia. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh warga negara asing tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan Indeks C2 yang masih berlaku.
Kantor Imigrasi Meulaboh menyebutkan bahwa sebelum kedatangan para WNA ke Aceh Selatan, pihak perusahaan telah menyampaikan informasi mengenai rencana kunjungan mereka. Kedatangan itu disebut bertujuan melakukan peninjauan lapangan dalam rangka studi kelayakan serta penjajakan peluang investasi.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Meulaboh langsung diterjunkan ke Aceh Selatan. Hingga saat ini, proses penelusuran masih berlangsung dan pihak imigrasi menunggu laporan terbaru dari tim yang berada di lokasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, mengatakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing akan terus dilakukan sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.
“Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait. Kami berkomitmen memastikan seluruh kegiatan warga negara asing di wilayah kerja kami berjalan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku,” kata Nicky dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu, 06 Juni 2026.
Menurut dia, langkah yang dilakukan merupakan bagian dari sinergi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Melalui koordinasi tersebut, setiap informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas warga negara asing dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terkoordinasi.
Imigrasi Meulaboh menilai penguatan koordinasi Timpora menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas pengawasan orang asing di wilayah kerja mereka, sekaligus memastikan seluruh aktivitas warga negara asing berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.













