HeadlineHukum

Puluhan Petani Keramba Somasi Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe, Tuntut Ganti Rugi Rp4,6 Miliar

×

Puluhan Petani Keramba Somasi Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe, Tuntut Ganti Rugi Rp4,6 Miliar

Share this article
Sejumlah petani keramba bersama tim kuasa hukum menunjukkan dokumen somasi terkait tuntutan ganti rugi atas pembongkaran keramba di kawasan Waduk Pusong, Lhokseumawe. Foto: (Ilustrasi)

Lhokseumawe – Sebanyak 32 petani keramba yang mengaku menjadi korban pembongkaran dan perusakan keramba di kawasan Waduk Pusong, Kota Lhokseumawe, resmi melayangkan somasi kepada Wali Kota Lhokseumawe dan Kapolres Lhokseumawe. Mereka menuntut ganti rugi dengan total nilai mencapai lebih dari Rp4,6 miliar.

Somasi tersebut disampaikan melalui tim Advokat Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang menilai tindakan pembongkaran keramba pada 29 Maret 2026 sebagai perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian besar bagi para petani.

Koordinator Tim Advokat YARA, Nisa Ulfitri, S.H., mengatakan pembongkaran dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe dengan dukungan aparat dari Polres Lhokseumawe.

Menurutnya, tindakan tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan para petani yang selama ini menggantungkan penghasilan dari usaha budidaya ikan di kawasan waduk.

“Keramba yang dirusak bukan sekadar bangunan di atas air. Bagi para klien kami, itu adalah sumber penghasilan dan tempat mereka menggantungkan kehidupan sehari-hari. Ketika keramba dihancurkan, yang hilang bukan hanya aset, tetapi juga harapan dan keberlangsungan ekonomi keluarga mereka,” ujar Nisa dalam keterangan tertulis yang diterima media, Sabtu (6/6/2026).

Dalam somasi tersebut, YARA menyebut tindakan pembongkaran telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Mereka menilai pembongkaran dilakukan tanpa persetujuan para pemilik keramba dan menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.

Berdasarkan rekapitulasi yang dilampirkan dalam surat somasi, total kerugian materiil yang dialami para petani keramba mencapai lebih dari Rp1,8 miliar. Sementara kerugian immateriil yang dituntut mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.

Dengan demikian, total tuntutan ganti rugi yang diajukan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Polres Lhokseumawe mencapai lebih dari Rp4,6 miliar.

Sejumlah nama yang tercantum sebagai pihak yang mengaku dirugikan antara lain Jufri, N. Taufik, Irwansyah Umar, Aidil Adhari, Muhammad Kasem Puteh, Basri Raden Ahmad, Lisnawati, serta puluhan petani keramba lainnya yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha budidaya ikan di kawasan Waduk Pusong.

Melalui somasi tersebut, para petani memberikan tenggat waktu selama lima hari kerja kepada Wali Kota Lhokseumawe dan Kapolres Lhokseumawe untuk memberikan tanggapan dan menyelesaikan tuntutan yang diajukan.

YARA menyatakan, apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat penyelesaian atau respons yang dianggap memadai, para petani akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Lhokseumawe maupun Polres Lhokseumawe terkait somasi dan tuntutan ganti rugi yang diajukan para petani keramba tersebut.(*)