BANDA ACEH – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di sejumlah wilayah Aceh. Sedikitnya lima kabupaten dilaporkan mengalami karhutla dalam beberapa hari terakhir, yakni Kabupaten Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya (Abdya).
Polda Aceh memastikan seluruh titik kebakaran telah berhasil dipadamkan. Namun, aparat kepolisian saat ini terus melakukan penyelidikan, termasuk memburu pelaku yang diduga sengaja membakar lahan di Kabupaten Aceh Tengah.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan, salah satu kasus karhutla yang terjadi di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, diduga kuat disebabkan oleh unsur kesengajaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026). Kebakaran menghanguskan lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan semak belukar kering.
“Api berhasil dipadamkan berkat kerja sama personel Polri, petugas pemadam kebakaran, dan masyarakat setempat. Saat ini pelaku yang diduga melakukan pembakaran masih dalam pengejaran,” kata Joko dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan segera menangkap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kapolda menegaskan bahwa setiap tindakan pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara sengaja akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain di Aceh Tengah, karhutla juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Nagan Raya. Kebakaran melanda lahan di Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng dengan total luas area terbakar diperkirakan mencapai 10 hektare.
Sementara itu, di Kabupaten Aceh Selatan, kebakaran terjadi di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, dengan luas lahan terdampak sekitar satu hektare. Karhutla juga terjadi di Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, yang menghanguskan sekitar satu hektare lahan.
Adapun di Kabupaten Aceh Barat Daya, kebakaran dilaporkan terjadi di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan luas area terbakar sekitar 500 meter persegi.
Joko menyampaikan bahwa seluruh titik api yang terpantau di lima kabupaten tersebut telah berhasil dipadamkan. Meski demikian, aparat kepolisian bersama instansi terkait tetap melakukan pemantauan intensif untuk mencegah munculnya titik api baru, terutama di tengah kondisi cuaca yang cenderung panas dan kering.
“Polisi bersama pemerintah daerah, BPBD, TNI, dan unsur terkait lainnya terus melakukan patroli serta pemantauan guna mengantisipasi kebakaran susulan,” jelasnya.
Polda Aceh juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kabut asap, dan ancaman terhadap kesehatan masyarakat, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Jika menemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada aparat setempat agar dapat ditangani lebih cepat,” kata Joko.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan demi menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya bencana yang lebih luas di wilayah Aceh.(*)













