Banda Aceh — Wacana pengurangan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menuai sorotan dari kalangan akademisi. Pengamat ekonomi publik Universitas Bumi Persada (UNBP) Lhokseumawe, Dr. Safwan Nurdin, menilai program tersebut harus dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar beban anggaran daerah.
Menurut Safwan, di tengah tingkat kemiskinan Aceh yang masih berada pada kisaran 14–15 persen lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional sekitar 9 persen kehadiran JKA menjadi instrumen penting dalam melindungi masyarakat rentan.
“JKA bukan hanya program kesehatan, tetapi bagian dari strategi pembangunan manusia. Ini investasi sosial yang berdampak langsung terhadap produktivitas dan stabilitas ekonomi masyarakat,” ujar Safwan dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).
Ia menegaskan, JKA memiliki landasan kuat sebagai bentuk pemenuhan hak dasar warga Aceh di bidang kesehatan. Program ini juga menjadi pelengkap bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau oleh skema jaminan kesehatan nasional seperti BPJS.
“Dalam konteks Aceh, JKA merupakan wujud kehadiran negara untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam memperoleh layanan kesehatan dasar,” katanya.
Safwan menilai persoalan fiskal Aceh bukan semata pada keterbatasan anggaran, melainkan pada penentuan prioritas belanja. Ia menyoroti masih adanya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) yang berkisar Rp2–4 triliun sebagai indikasi belum optimalnya pengelolaan keuangan daerah.
Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi Aceh yang relatif rendah, yakni sekitar 3,5–4,2 persen, menunjukkan daya dorong ekonomi masyarakat yang masih terbatas. Dalam kondisi tersebut, pengurangan program perlindungan sosial seperti JKA dinilai berpotensi memperburuk kerentanan ekonomi rumah tangga.
“Tanpa perlindungan kesehatan yang memadai, masyarakat miskin akan menghadapi risiko pengeluaran tak terduga yang bisa menguras tabungan, bahkan mendorong mereka kembali ke dalam kemiskinan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Safwan menyebut JKA sebagai intervensi strategis untuk memutus rantai kemiskinan. Dengan menjamin akses layanan kesehatan, program ini dinilai mampu menjaga daya beli masyarakat serta menopang aktivitas ekonomi lokal, termasuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Karena itu, ia mendorong agar kebijakan efisiensi anggaran diarahkan pada belanja yang tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Rasionalisasi tunjangan yang tidak berbasis kinerja serta evaluasi terhadap alokasi anggaran yang kurang produktif dinilai menjadi langkah yang lebih tepat.
“Keberhasilan kebijakan publik tidak diukur dari besarnya penghematan anggaran, melainkan dari sejauh mana negara tetap melindungi masyarakat yang paling rentan,” ucapnya.
Safwan menegaskan, mempertahankan dan memperkuat JKA merupakan langkah strategis dalam pembangunan jangka panjang Aceh, sekaligus memastikan prinsip keadilan sosial tetap menjadi fondasi dalam kebijakan anggaran daerah.(*)













