Beranda Headline Qanun Lembaga Keuangan Syariah Aceh ditelaah

Qanun Lembaga Keuangan Syariah Aceh ditelaah

Banda Aceh- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggelar kegiatan peblik review menelaah aspek yuridis qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Ketua YARA Safaruddin mengatakan, kegiatan publik review itu dilaksanakan guna menelaah implementasi dari qanun LKS tersebut. Karena secara aturannya, kata Safaruddin, qanun itu sudah bagus.

“Tetapi pada implementasinya dinilai terjadi kesalahan, apa yang dilakukan saat ini bertentangan dengan yang tertulis qanun LKS tersebut,” kata Safaruddin kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Kata Safaruddin, qanun itu semangatnya, setiap lembaga keuangan konvensional di Aceh harus membuka unit usaha syariah sebagai bentuk keistimewaan Aceh.

Dengan adanya unit syariah tersebut maka lembaga keuangan pasti akan membuka kantor lagi sehingga menciptakan lapangan kerja baru, dan menjadi nilai tambah bagi Aceh.

“Tetapi ketika diimplementasikan seperti dengan mengkonversi dan menutup bank konvensional ini yang salah, menurut saya ini ilegal, karenanya kita ingin mereview,” ujarnya.

Safaruddin menegaskan, implementasi lembaga keuangan syariah itu harus sesuai dengan qanun, karena yang menjadi keluhan masyarakat selama ini akibat dari kesalahan implementasi qanun, maka dari itu mereka ingin meluruskannya.

Sementara itu, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin menyampaikan, pihaknya selaku legislatif akan menerima dan menampung masukan dari stakeholder.

“Keluhan selama ini hanya pada persoalan teknis bukan keberadaan qanun lembaga keuangan syariah,” kata Dahlan Jamaluddin.

Tetapi, lanjut Dahlan, terkait permasalahan pelaksanaan qanun LKS tersebut perannya ada di eksekutif dalam hal ini Pemerintah Aceh. Meski demikian pihaknya tetap akan berkoordinasi terkait persoalan tersebut.

“Persoalan teknis yang mengemuka tentang implementasi qanun LKS dan kita akan cari jalan keluarnya sesegera mungkin terutama dengan pihak perbankan,” ujar politikus Partai Aceh itu.

Disisi lain, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh Makmur Budiman mendukung penuh pemberlakuan qanun LKS di Aceh. Tetapi pemerintah tetap diminta untuk memberikan ruang terhadap bank konvensional.

“Kadin Aceh mendukung penuh, tapi karena Kadin terdiri dari masyarakat muslim dan non muslim, jadi diberi ruang juga kepada masyarakat non muslim,” kata Makmur Budiman.

Makmur melihat, pemberlakukan qanun LKS sebenarnya tidak menjadi polemik di tengah masyarakat, tetapi yang paling penting pemerintah juga memberi ruang kepada bank konvensional untuk tetap bisa beroperasi.

“Jadi tidak ada masalah pada bank syariah, pelan-pelan mungkin ada usulan dari tim memikirkan masa transisi, sehingga masyarakat tidak kesulitan menghadapi masalah ini,” tuturnya.

“Mungkin tergantung waktu juga, persiapan juga, pemerintah semuanya, bagaimana caranya qanun ini segera efektif,” pungkas Makmur.(R)