BANDA ACEH – Jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 60 kg. Barang haram tersebut berhasil diungkap berdasarkan hasil kerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Aceh.
Hal ini disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs Wahyu Widada dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Aceh, Rabu (07/10/2020).
Turut didampingi Wakapolda Aceh, Brigjen Po. Drs. Raden Purwadi dan Kakanwil Bea Cukai Aceh Safuadi.
“Selain itu, kita turut mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial MM, JU dan SM. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial SS telah meninggal dunia,” kata Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs Wahyu Widada.
Kapolda Aceh menjelaskan, SS terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni MM (38) ditembak di pinggul, JU (18) dan SM (24) ditembak di betis. Sementara itu, satu tersangka lagi berinisial LB berhasil kabur dari kejaran petugas. Kini petugas telah memasukkan nama LB sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs Wahyu Widada dalam keterangan menyampaikan, sabu seberat 60 kg berhasil diamankan petugas di wilayah Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur. Berdasarkan laporan dari masyarakat, barang haram itu diselundupkan melalui jalur laut. Saat tiba di darat, petugas langsung melakukan penyergapan.
“Narkotika jenis sabu ini dibawa dengan menggunakan satu mobil menuju kea rah rumah tersangka SS yang telah dilumpuhkan petugas,” kata Kapolda Aceh, Irjen Po;. Drs Wahyu Widada.
“Hasil yang kita dapatkan melalui proses cukup lama. Lebih satu bulan kita mengecek dan memetakan pelaku saat memasukkan dan menyimpan barang itu di rumah SS untuk didistribusikan,” ujarnya lagi.
Saat ini, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan terberat pidana mati.[*]