Banda Aceh – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang baru, untuk segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sertifikat tanah bagi masyarakat miskin di Dinas Pertanahan (Distan) Aceh tahun 2019.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar kasus Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau Replanting Sawit yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2019.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan, bahwa perkara itu sudah cukup lama, namun tidak ada perkembangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
“Sudah cukup lama kasus itu, sampai berganti Kepala Kejati Aceh yang baru, masih tidak jelas,” kata Askhalani, Rabu (30/03/2022).
Askhalani menyampaikan, Pihaknya mendorong Kajati baru untuk fokus dalam menangani perkara tersebut. Jangan sampai lanjut Askhal, saat perkara ini sedang ditangani, tiba-tiba muncul perkara baru.
“Ditangani lagi perkara baru, jadi tidak tuntas satu perkara pun. Karena terlalu banyak yang ditangani, jadinya tidak ada satupun yang naik,” ungkapnya.
Terlebih kata Askhalani, perkara sertifikat tanah untuk masyarakat miskin, PSR di Meulaboh, dimana sudah cukup banyak yang diperiksa. Namun hingga saat ini, tidak jelas progresnya.
Karena hal itu juga kata Askhal, Kepala Kejati Aceh yang baru ini, harus jelas progresnya kemana. Fokus apa yang harus dituntaskan terlebih dahulu.
“Jangan semua diambil, ujung-ujungnya tidak ada satupun perkara yang naik. Karena sudah cukup lama,” sebutnya.
Ia menekankan, Kepala Kejati Aceh baru harus fokus, mana perkara yang terlebih dulu diselesaikan.
“Saat ini kasus sertifikat tanah sendiri belum pernah ditingkatkan. Orang diperiksa sudah banyak, tapi tidak ada tersangkanya,” Pungkasnya. []













