HeadlineRagam

PPDI Aceh Desak Pemerintah Perbarui Data Penyandang Disabilitas demi Akses Bantuan yang Tepat Sasaran

×

PPDI Aceh Desak Pemerintah Perbarui Data Penyandang Disabilitas demi Akses Bantuan yang Tepat Sasaran

Share this article
Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Aceh, Hamdanil. Foto: (Humas PPDI Aceh).

Banda Aceh — Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Aceh mendesak Pemerintah Aceh segera melakukan verifikasi dan validasi ulang data penyandang disabilitas di seluruh kabupaten/kota di Aceh guna memastikan bantuan sosial dan program kesejahteraan benar-benar tepat sasaran.

Ketua PPDI Aceh, Hamdanil, didampingi Ketua I DPD PPDI Aceh sekaligus Koordinator Wilayah Barat Selatan, Ali Efendy, mengatakan pemutakhiran data sangat mendesak dilakukan karena masih banyak penyandang disabilitas yang secara ekonomi tergolong miskin, namun belum masuk dalam kategori prioritas penerima bantuan sosial pemerintah.

Menurut Hamdanil, saat ini banyak penyandang disabilitas masih tercatat dalam kategori desil 5, 6, 7, hingga 8 pada sistem pendataan sosial nasional. Padahal, kondisi riil di lapangan menunjukkan sebagian besar dari mereka hidup dalam keterbatasan ekonomi dan tidak memiliki penghasilan tetap.

“Kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Banyak penyandang disabilitas yang secara ekonomi sangat membutuhkan bantuan, tetapi belum terakomodasi secara tepat dalam sistem pendataan,” ujar Hamdanil di Banda Aceh, Kamis malam (7/5/2026).

Ia menjelaskan, sekitar 80 persen penyandang disabilitas yang masuk kategori desil menengah masih berada di bawah garis kemiskinan dan bergantung pada bantuan keluarga maupun dukungan sosial untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, PPDI Aceh berharap pemerintah segera melakukan pembaruan data melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di tingkat gampong, kemudian diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai mekanisme yang berlaku.

Hamdanil menilai, langkah tersebut penting agar penyandang disabilitas yang benar-benar membutuhkan dapat masuk ke kategori desil 1 dan 2 sehingga memiliki akses lebih besar terhadap bantuan sosial, seperti bantuan sembako, bantuan tunai, layanan kesehatan, hingga program pemberdayaan ekonomi.

“Pemutakhiran data bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut hak dasar penyandang disabilitas untuk memperoleh perlindungan dan bantuan sosial secara adil,” katanya.

PPDI Aceh juga menyoroti pentingnya akurasi data dalam penyaluran bantuan sosial. Ketidaksesuaian data, menurut mereka, dapat menyebabkan kelompok rentan tidak tersentuh program pemerintah, sementara pihak yang lebih mampu justru masuk dalam daftar penerima.

Selain itu, organisasi tersebut mendorong adanya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah gampong, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, hingga kementerian terkait agar proses verifikasi dan validasi data berjalan maksimal dan berkelanjutan.

“Keterlibatan semua pihak sangat penting agar kondisi riil penyandang disabilitas di lapangan benar-benar tercermin dalam sistem pendataan nasional,” ujar Hamdanil.

Tak hanya soal bantuan sosial, PPDI Aceh juga berharap pemerintah menghadirkan kebijakan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pelayanan publik, hingga pemberdayaan ekonomi.

Menurut Hamdanil, penyandang disabilitas masih menghadapi banyak tantangan sosial dan ekonomi, sehingga diperlukan keberpihakan kebijakan yang nyata agar mereka dapat hidup lebih mandiri dan sejahtera.

“Kami berharap pemerintah terus membuka ruang dan memberikan perhatian lebih besar kepada penyandang disabilitas melalui kebijakan yang inklusif, berkeadilan, dan menyentuh kebutuhan masyarakat rentan,” pungkasnya.(*)