HeadlinePemerintah

Pemerintah Aceh Apresiasi Langkah Polda Tangani Aksi Massa di Kantor Gubernur

×

Pemerintah Aceh Apresiasi Langkah Polda Tangani Aksi Massa di Kantor Gubernur

Share this article
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah bersama Sekda Aceh Muhammad Nasir saat meninjau kondisi keamanan dan fasilitas di Kantor Gubernur Aceh pasca aksi massa, Rabu (6/5/2026). Foto: (Humas Aceh).

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi kepada Polda Aceh atas langkah cepat dan penanganan humanis dalam mengawal aksi massa yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh beberapa waktu lalu.
Apresiasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, di Banda Aceh, Kamis (7/5/2026).

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada kepolisian atas penanganan aksi massa ini,” kata Nasir.

Menurutnya, Pemerintah Aceh mendukung penuh langkah kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban pasca aksi berlangsung agar pelayanan publik tetap berjalan normal dan masyarakat tetap merasa aman serta nyaman.

Terkait proses hukum terhadap dugaan perusakan fasilitas Kantor Gubernur Aceh, Nasir menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Itu wilayah aparat penegak hukum. Kita percayakan kepada kepolisian,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Aceh dan pihak kepolisian guna memastikan aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meskipun terdapat sejumlah fasilitas yang mengalami kerusakan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Aceh atas respons cepat dalam memantau kondisi keamanan di Kantor Gubernur,” tutur Nasir.

Sebelumnya, pada Rabu (6/5/2026), Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah bersama jajaran meninjau langsung kondisi fasilitas di Kantor Gubernur Aceh yang mengalami kerusakan akibat aksi massa.

Kedatangan Kapolda disambut Sekda Aceh M. Nasir Syamaun bersama Asisten III Setda Aceh Dr. A. Murtala, Kabiro Adpim Setda Aceh Akkar Arafat, serta Juru Bicara Pemerintah Aceh Kamaruzzaman dan Dr. Nurlis Effendi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Aceh menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang, namun tidak boleh disertai tindakan anarkis maupun perusakan fasilitas publik.

“Unjuk rasa tidak dilarang. Namun, merusak aset negara itu melanggar hukum,” tegas Marzuki.

Ia juga meminta agar dilakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga mendanai aksi tersebut.

“Tolong tracking siapa yang biayai,” katanya.

Menurut Kapolda, kebebasan menyampaikan pendapat tetap memiliki batas yang harus dipatuhi. Ketika aksi sudah mengarah pada tindakan perusakan, maka aparat penegak hukum akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

Selain meninjau kerusakan fisik, Kapolda bersama jajaran Pemerintah Aceh juga memeriksa rekaman CCTV untuk mengetahui kronologi kejadian dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

Salah satu perhatian utama kepolisian adalah aksi penurunan paksa bendera Merah Putih yang dinilai menjadi titik awal terjadinya provokasi dalam aksi tersebut.

“Di situlah awal provokasi. Selain itu, perusakan pagar dan beberapa fasilitas lainnya juga menjadi perhatian kami,” ujar Kapolda.

Marzuki menambahkan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam aksi tersebut dan memastikan seluruhnya akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara profesional.

“Setiap pelanggaran yang terjadi, kami pastikan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Polda Aceh juga menegaskan komitmennya untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam aksi perusakan fasilitas negara.(*)