HeadlineRagam

Sidak RSUD dr. Fauziah Bireuen, Sekda Aceh Pastikan Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

×

Sidak RSUD dr. Fauziah Bireuen, Sekda Aceh Pastikan Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

Share this article
Sekda Aceh Muhammad Nasir didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Ferdiyus meninjau langsung kondisi pasien saat melakukan sidak di RSUD dr. Fauziah, Kamis (7/5/2026). Foto: (Humas Aceh).

BIREUEN — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD dr. Fauziah, Kamis (7/5/2026), guna memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat berjalan optimal dan tepat sasaran.

Dalam kunjungan tersebut, Sekda Aceh didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, dan disambut langsung Direktur RSUD dr. Fauziah, dr. Minar Mushari, S.Ps.
Pada kesempatan itu, M. Nasir menegaskan bahwa Pemerintah Aceh melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memberikan perhatian khusus bagi pasien penderita penyakit katastropik. Ia memastikan seluruh pasien dalam kategori tersebut tetap mendapatkan jaminan pembiayaan pengobatan tanpa melihat tingkatan ekonomi maupun desil.

“Mulai dari desil 6 hingga 10 untuk kategori penyakit katastropik semuanya ditanggung JKA. Bagi pasien yang menjalani pengobatan rutin penyakit katastropik, kami tidak lagi mempertimbangkan desil,” ujar M. Nasir di sela-sela peninjauan.

Ia menjelaskan, terdapat delapan jenis penyakit katastropik yang menjadi prioritas pembiayaan JKA, yakni penyakit jantung, stroke, gagal ginjal, thalassemia, sirosis hati, hemofilia, kanker, serta leukemia sesuai regulasi pendamping yang berlaku.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga memberikan perhatian khusus terhadap kelompok rentan lainnya, termasuk penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Menurut M. Nasir, Pemerintah Aceh telah menanggung premi melalui BPJS Kesehatan sehingga seluruh rumah sakit di Aceh wajib memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam menjamin hak kesehatan masyarakat tanpa hambatan administratif, khususnya bagi pasien yang membutuhkan pengobatan rutin dan berkelanjutan.

“Kami pastikan seluruh pasien yang berobat, khususnya yang menderita penyakit berat atau katastropik, sepenuhnya ditanggung oleh JKA. Pemerintah Aceh berkomitmen hadir untuk menjamin hak kesehatan warga tanpa hambatan administratif desil bagi mereka yang membutuhkan pengobatan rutin,” katanya.

Melalui sidak tersebut, Pemerintah Aceh berharap kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit terus meningkat, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang layak dan merata di seluruh Aceh.(*)