Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan roda dua maupun roda empat di depan halte Bus Trans Koetaradja yang ada dalam wilayah Kota Banda Aceh.
Kepala Dishub Banda Aceh Wahyudi, melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kusuma mengatakan, bahwa halte atau tempat pemberhentian bus bukan tempat parkir kendaraan.
“Untuk para pengendara agar tidak memarkirkan kendaraan pada tempat-tempat yang berfungsi sebagai akses pelayanan publik seperti halte, trotoar, badan jalan dan tempat lain yang ditandai dengan rambu larangan,” ujar Aqil Perdana, Senin (29/7/2024).
Aqil Perdana Kusuma menyampaikan, pelanggaran lalu lintas dapat menyebabkan kecelakaan, sehingga dapat merupakan diri sendiri dan orang lain secara materi bahkan kehilangan nyawa.
“Kesadaran inilah yang harus dijaga dan dipelihara karena rambu lalu lintas berfungsi sebagai alat informasi bagi keselamatan pengendara di jalan raya dan melanggarnya menzalimi orang lain,” katanya.
Disamping itu, pihaknya juga akan memberikan teguran lisan kepada pemilik kendaraan yang melanggar atau memarkirkan kendaraannya di zona larangan parkir.
“Kita berikan teguran lisan kepada pemilik kendaraan dan kendaraan yang tidak ada pemiliknya di lokasi kita tempelkan stiker pelanggaran,” ungkapnya. (*)
Advertorial.













