EkonomiHeadline

Bank Aceh Syariah dan Kejati Aceh Teken MoU Perkuat Perlindungan Hukum bagi Nasabah

×

Bank Aceh Syariah dan Kejati Aceh Teken MoU Perkuat Perlindungan Hukum bagi Nasabah

Share this article
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, SH, MH (kiri), dan Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas (kanan), menandatangani Nota Kesepahaman Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Senin (13/10/2025). Foto: Humas Bank Aceh

BANDA ACEH – PT Bank Aceh Syariah (BAS) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola perbankan yang sehat dan berintegritas melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (13/10/2025), di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, SH, MH, dan Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, disaksikan oleh jajaran Kejati Aceh serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Pemimpin Cabang (Pinca) Bank Aceh yang mengikuti kegiatan secara serentak di 23 kabupaten/kota.

Kerja sama strategis ini bertujuan memperkuat aspek hukum, meningkatkan perlindungan bagi nasabah, serta memastikan seluruh aktivitas operasional perbankan syariah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, dalam sambutannya mengatakan bahwa sinergi ini merupakan langkah konkret untuk memitigasi risiko hukum dalam kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana.

“Dalam operasional perbankan tentu ada potensi risiko. Dengan adanya kerja sama ini, segala langkah yang kami ambil akan berada di bawah payung hukum, sehingga memberikan perlindungan bagi Bank Aceh maupun nasabah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fadhil menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup bantuan dan pertimbangan hukum, pengamanan pembangunan strategis, pemulihan aset, serta peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan hukum dan mitigasi risiko, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kajati Aceh, Yudi Triadi, menegaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut harus diikuti dengan aksi nyata, bukan sekadar formalitas.

“Setelah kerja sama ini, jangan tidur MoU-nya. Tapi langsung kerja. Kami harapkan sinergi ini dapat mewujudkan tata kelola perbankan yang sehat, akuntabel, dan sesuai dengan hukum,” tegas Yudi.

 

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki kewenangan bertindak untuk dan atas nama negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dalam memberikan dukungan hukum kepada lembaga pemerintah maupun BUMD seperti Bank Aceh.

“Kami berharap kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi kedua belah pihak dalam mendukung pembangunan ekonomi Aceh yang maju dan berkeadilan,” pungkas Yudi.(*)