Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah, ST, meminta pihak rekanan untuk mempercepat proses pembongkaran gedung Pasar Aceh lama agar tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
Tenggat waktu pembongkaran diketahui tinggal lima hari lagi, sesuai dengan kontrak kerja yang menetapkan penyelesaian pada 18 Oktober 2025. Permintaan tersebut disampaikan Irwansyah saat meninjau langsung lokasi pembongkaran di kawasan Pasar Aceh, Senin (13/10/2025).
Dalam kunjungan itu, Irwansyah didampingi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Kota Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, serta sejumlah pejabat terkait. Peninjauan dilakukan sebagai respons atas keluhan warga dan pedagang sekitar yang terganggu oleh debu pembongkaran yang beterbangan hingga mengenai barang dagangan mereka.
“Kami turun langsung karena banyak keluhan masyarakat. Proses pembongkaran harus dipercepat agar tidak menimbulkan dampak lebih luas bagi warga, pedagang, maupun pengguna jalan,” kata Irwansyah.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, meski sebagian besar bangunan sudah diratakan, pekerjaan di lapangan menunjukkan indikasi keterlambatan. Ia meminta pihak kontraktor untuk menambah peralatan dan kendaraan operasional agar proses pembongkaran bisa segera tuntas.
“Kalau sebelumnya truk hanya lima unit, kami minta ditambah menjadi 15 unit. Begitu juga dengan ekskavator, dari tiga unit sekarang perlu ditambah lagi. Semakin cepat selesai, semakin kecil dampaknya bagi warga,” tegasnya.
Selain percepatan pekerjaan, Irwansyah juga menyoroti aspek lingkungan sekitar lokasi proyek. Ia meminta kontraktor memasang jaring paranet agar debu tidak menyebar ke jalan dan kawasan pertokoan. Truk pengangkut material juga diinstruksikan untuk menutup bak dengan terpal dan melakukan penyiraman jalan minimal dua kali sehari untuk menekan polusi debu.
Pihak kontraktor yang hadir dalam kunjungan tersebut menyatakan komitmennya untuk memenuhi seluruh permintaan tersebut dan menuntaskan pekerjaan sesuai waktu yang ditetapkan.
Untuk diketahui, pembongkaran gedung Pasar Aceh telah berlangsung sejak dua bulan lalu. Bangunan berusia lebih dari 30 tahun itu dihancurkan karena kondisinya sudah tidak layak pakai. Setelah diratakan, area tersebut akan dimanfaatkan sebagai lahan parkir dan tempat bagi pedagang kaki lima (PKL) sementara waktu.(*)













