Singkil – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil Kaya Alim Bako, S.H mendesak Bupati Aceh Singkil, untuk membekukan izin PT. Ensem Lestari. Karena, diduga telah mencemari alur Lae Pandek sesuai hasil hasil uji laboratorium yang disampaikan Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil.
“Sebelumnya, Informasi tersebut beredar melalui media https://xtrafmsingkil.com/2021/03/25/hasil-uji-lab-limbah-pt-ensem-lestari-cemari-alur-lae-pandak/ bahwa hasil uji laboratorium limbah PT. Ensem Lestari telah keluar dan menunjukkan alur Lae Pandek tercemar.
Untuk itu, kami meminta Bupati Aceh Singkil mengeluarkan keputusan untuk memberi sanksi administrasi berupa pembekuan izin PT. Ensem Lestari ” kata Kaya Alim Bako, Sabtu (27/3/2021).
Alim juga mengultimatum, pihak PT Ensem Lestari, agar secepatnya melakukan penanggulangan dugaan pencemaran yang bisa berdampak pada pencarian masyarakat setempat.
” Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup. Jadi, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Dengan adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar,” ucap Alim.
Selain itu, tambah Alim, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut. Sebab, dengan tercemarnya sungai tentu berdampak pada pencarian masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya sebagai nelayan.
” Jika memang ultimatum tidak di indahkan. Maka, YARA Singkil akan mempersoalkan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
” Menurut Alim, dengan keluarnya hasil laboratorium mengenai limbah PT Ensem Lestari, sudah menunjukkan bahwa pihak perusahaan telah melanggar pasal 104 Undangan-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mengamanatkan, Setiap orang dilarang melakukan simping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin,” tambah Alim.
Pihak PT Ensem Lestari juga bisa dikenakan pasal 104 Undang-Undang yang sama yang berbunyi, Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar,” ucapnya Alim. (R)