HeadlineNasional

Kompolnas Dukung Polda Metro Jaya Tekan Kejahatan Jalanan, Tekankan Penegakan Hukum Profesional dan Humanis

×

Kompolnas Dukung Polda Metro Jaya Tekan Kejahatan Jalanan, Tekankan Penegakan Hukum Profesional dan Humanis

Share this article
Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi menyampaikan pernyataan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/5/2026). Foto: (Humas Polri).

JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan dukungan terhadap langkah Polda Metro Jaya dalam menekan angka kejahatan jalanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dukungan tersebut disampaikan menyusul keberhasilan Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026.

Dukungan itu disampaikan Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi saat menghadiri konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Ida menegaskan, Kompolnas secara aktif melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian, termasuk berbagai perkara yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak kriminal perlu dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip hukum dan hak asasi manusia.

“Kompolnas ingin memastikan bahwa penegakan hukum yang dilakukan terhadap para tersangka tetap menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Proses hukum harus profesional, terukur, dan menghormati hak asasi manusia,” ujar Ida.

Ia mengingatkan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian, kata dia, wajib mengacu pada aturan dan standar operasional yang telah ditetapkan, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Menurut Ida, langkah penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan merupakan bagian penting dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Namun demikian, proses penanganannya harus tetap dilakukan secara proporsional, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Penegakan hukum diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, tetapi seluruh prosesnya harus tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip profesionalitas,” katanya.

Selain menyoroti aspek penegakan hukum, Kompolnas juga memberikan perhatian terhadap penanganan tersangka yang masih berusia anak. Ida meminta agar proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan sesuai mekanisme perlindungan anak dengan melibatkan fungsi terkait, termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Ini penting untuk dipastikan, khususnya apabila ada tersangka yang masih anak. Prosesnya harus sesuai ketentuan perlindungan anak,” ujarnya.

Ida juga mendorong Polda Metro Jaya untuk terus memperkuat langkah berkelanjutan dalam menekan angka kejahatan jalanan melalui pendekatan preventif dan represif secara seimbang.

Menurutnya, patroli rutin di wilayah rawan, penegakan hukum yang konsisten, serta penguatan komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Patroli juga perlu terus dilakukan, bukan hanya secara kuantitas, tetapi juga patroli dialogis agar masyarakat merasa dekat dengan polisi,” katanya.

Ia turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas maupun tindak kriminal. Informasi tersebut dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal resmi kepolisian lainnya.

Ida berharap sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Kami berterima kasih kepada Polda Metro Jaya dan jajaran sampai ke polsek-polsek yang telah melakukan langkah-langkah ini. Ini menjadi atensi Kompolnas,” pungkasnya.(*)