BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran gedung serta fasilitas di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang terjadi pada 21 Mei 2026 lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara yang melibatkan unsur terkait.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial WS (22) dan MAM (20).
“Benar, setelah pemeriksaan terhadap 18 saksi dan dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan WS dan MAM sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK beserta fasilitas lainnya,” kata Kompol Dizha, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 jo Pasal 308 jo Pasal 521 jo Pasal 522 KUHP. Dalam kasus tersebut, WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi penyerangan dan pengrusakan berlangsung, sedangkan MAM diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan dan perusakan.
Kompol Dizha menjelaskan, proses penyidikan diawali dengan laporan yang dibuat pihak Fakultas Pertanian USK sebagai korban. Selanjutnya, penyidik melakukan olah TKP serta memeriksa 18 orang saksi.
Selain itu, penyidik juga berencana memeriksa 18 saksi tambahan guna melengkapi berkas perkara.
“Apabila seluruh saksi baru hadir memberikan keterangan, maka total saksi yang diperiksa menjadi 36 orang, termasuk dua tersangka,” ujarnya.
Dalam penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor yang mengalami kerusakan berat, pagar besi stainless steel dalam kondisi terbakar, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov utuh, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pengrusakan, serta satu unit DVR CCTV milik Fakultas Pertanian.
Kasatreskrim mengungkapkan, konflik antar mahasiswa tersebut diduga bermula dari ketegangan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik saat pelaksanaan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh pada Senin (18/5/2026).
Sebelum aksi berlangsung, mahasiswa Fakultas Pertanian disebut melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber kendaraan bermotor yang dianggap sebagai bentuk provokasi. Namun, mahasiswa Fakultas Teknik saat itu tidak menanggapi tindakan tersebut.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.41 WIB, situasi kembali memanas di Sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USK. Mahasiswa Fakultas Pertanian yang baru kembali dari aksi unjuk rasa diduga mencoba menerobos masuk ke sekretariat dengan memecahkan kaca jendela serta melakukan upaya penyerangan terhadap mahasiswa yang sedang menggelar rapat.
Akibat insiden tersebut, seorang mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka robek pada bagian kaki dan harus menjalani perawatan medis di RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh.
Meski sempat dimediasi oleh pihak kampus melalui Direktur Kemahasiswaan dan Pembina Kemahasiswaan USK, serta disepakati untuk diselesaikan secara internal, konflik ternyata terus berlanjut.
Pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, sekelompok mahasiswa Fakultas Pertanian diduga melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua mahasiswa mengalami luka ringan dan sejumlah kaca gedung fakultas pecah.
Tak lama kemudian, mahasiswa Fakultas Teknik mengumpulkan massa dalam jumlah besar untuk melakukan aksi balasan. Sekitar pukul 04.00 WIB, ratusan mahasiswa mendatangi Fakultas Pertanian dan melakukan pelemparan batu serta membawa bom molotov.
Aksi tersebut menyebabkan kerusakan pada sejumlah bangunan dan fasilitas, termasuk gedung fakultas dan laboratorium Fakultas Pertanian.
Kompol Dizha menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan konflik internal yang melibatkan mahasiswa dari dua fakultas di lingkungan USK dan tidak melibatkan mahasiswa dari perguruan tinggi lain.
“Keributan tersebut murni konflik sesama mahasiswa Universitas Syiah Kuala, yakni antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik. Tidak ada keterlibatan universitas lain di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” tegasnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta keterangan para saksi yang telah diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)













