Subulussalam- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Perwakilan Kota Subulussalam membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan Persatuan Guru Republik Indonesia Kota Subulussalam tentang bantuan hukum gratis untuk seluruh Guru yang bernaung di PGRI Kota Subulussalam.
Ketua Yara Perwakilan Kota Subulussalam Edi Sahputra Bako mengatakan, nota kesepahaman ini dibuat untuk memberikan rasa nyaman terhadap guru dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab kerjanya sebagai pendidik, melihat belakangan ini tingginya persoalan hukum yang dihadapi para guru dalam melaksanakan tugasnya tentu ini menjadi persoalan serius untuk itu kita hadir dalam memberikan pendampingan hukum, Sabtu (27/3), di Aula Gedung PGRI Kota Subulussalam.
Menurut Edi, kita memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi, untuk selanjutnya kita bersama PGRI akan melakukan Penyuluhan hukum terhadap para guru dengan harapan bisa memperkecil persoalan hukum yang dihadapi guru kedepan,” kata Edi.
Ketua PGRI Kota Subulussalam, Antoni Berampu Dalam sambutannya, sangat berterima kasih atas kepedulian YARA Subulussalam untuk bekerjasama. dalam hal memberikan bantuan hukum gratis kepada guru yang bernaung di pgri Kota Subulussalam, dan ini, merupakan langkah awal kemajuan lembaga PGRI di Subulussalam kedepan,” ucapnya Antoni.
Dalam kesempatan ini, juga Kadis Pendidikan dan kebudayaan Kota Subulussalam, Sairun, S.Ag mendukung penuh kerjasama ini demi kemajuan pendidikan di Kota Subulussalam.
Dalam sambutan lainya, Ketua Kemenag Kota Subulussalam, Ketua MPD Kota Subulussalam, Sekretaris Kacab dinas pendidikan Aceh wilayah Subulussalam Singkil menyampaikan sikap yang sama mendukung kerjasama ini. Kegiatan ini, juga dihadiri Kapolsek simpang kiri. (R)