Banda Aceh – Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tujuh nelayan yang diduga melakukan tindak pidana maisir atau judi online di sebuah warung kopi di salah satu gampong di Kota Banda Aceh.
“Awalnya kami melakukan penangkapan terhadap tujuh pemuda yang sedang duduk di salah satu warkop, mereka sedang bermain judi online, lalu kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (31/7).
Menurut Fadillah, mereka yang diduga sebagai pemain judi online tersebut akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ia menjelaskan, dari ketujuh orang tersebut, empat ditetapkan sebagai tersangka pemain judi online dengan bukti handphone dan berbagai akun slot. Para tersangka di antaranya Mul (38) warga Bireun, AR (34) warga Banda Aceh, EM (28) warga Aceh Besar, dan AZ (35) warga Pidie.
“Sementara tiga orang lainnya diserahkan kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan, di mana mereka mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh kawannya, namun tidak melarangnya,” ujarnya.
“Mereka sehari–hari bekerja sebagai nelayan, hal ini sangat disayangkan dengan pendapatan sehari-hari dihabiskan untuk bermain judi online,” lanjutnya.
Fadillah menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait tindak pidana maisir tersebut.
“Mereka telah dimasukkan ke dalam sel di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,“ pungkasnya.(*)













