HeadlineHukum

Polresta Banda Aceh Bongkar Sindikat Curanmor, Pasutri Penadah Turut Dibekuk

×

Polresta Banda Aceh Bongkar Sindikat Curanmor, Pasutri Penadah Turut Dibekuk

Share this article
Satreskrim Polresta Banda Aceh menunjukkan sejumlah barang bukti sepeda motor hasil curian serta para tersangka yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus pencurian dan penadahan kendaraan bermotor di Banda Aceh.Foto: (Humas Polresta Banda Aceh).

Banda Aceh – Aksi penadahan sepeda motor hasil curian yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di Banda Aceh berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Banda Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku penadah beserta sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial BN (24) dan DLM (25). Mereka ditangkap oleh personel Opsnal Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah terbukti menampung sepeda motor hasil curian untuk dijual kembali demi meraup keuntungan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Aris Munandar (22), warga Aceh Timur, yang kehilangan sepeda motor jenis Honda CRF BL 5159 KBF.

“Korban memarkirkan sepeda motor di depan tempatnya bekerja di kawasan Gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru. Saat kembali setelah istirahat, motor tersebut sudah tidak berada di tempat,” ujar Kompol Dizha.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Dari informasi masyarakat, petugas mencurigai sebuah gudang di wilayah Kecamatan Jaya Baru yang diduga menjadi lokasi penyimpanan kendaraan hasil curian.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa gudang tersebut memang digunakan sebagai tempat penampungan motor curian. Namun, saat itu kedua pelaku diketahui sedang berada di luar daerah.

Tim Opsnal kemudian melakukan taktik undercover buy untuk memancing pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pelaku terdeteksi kembali ke Banda Aceh menggunakan mobil penumpang pada Sabtu (4/4/2026) dini hari. Sekitar pukul 05.30 WIB, saat tiba di lokasi gudang, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan lima unit sepeda motor, terdiri dari empat unit Honda CRF dan satu unit Honda Beat,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual beberapa unit sepeda motor lainnya kepada sejumlah pihak, termasuk melalui transaksi di media sosial. Polisi pun mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor, yakni IRM (20) dan YUS alias Dedek (23), di sebuah kos di kawasan Gampong Neusu, Banda Aceh. Sementara satu pelaku lainnya berinisial DV masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengembangan lebih lanjut mengungkap jaringan penjualan motor curian yang melibatkan sejumlah pihak lain. Beberapa kendaraan dijual ke Aceh Utara dan Bireuen dengan harga berkisar Rp12 juta hingga Rp16 juta. Salah satu pembeli bahkan turut diamankan untuk proses penyidikan.

“Para pelaku melakukan pencurian di beberapa lokasi di Banda Aceh. Motor hasil curian kemudian dikumpulkan di gudang sebelum dijual kembali,” tambah Kompol Dizha.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal terkait pencurian dan penadahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan curanmor dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan.(*)