Meulaboh – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang warga negara Malaysia berinisial LTM (62), Jumat (17/4/2025).
Proses deportasi dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda. Tindakan ini merupakan hasil dari penindakan atas dugaan pelanggaran izin tinggal (overstay).
Sebelumnya, yang bersangkutan diamankan dalam kegiatan Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada 7 hingga 10 April 2026 di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, tepatnya di Kecamatan Babahrot.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, diketahui bahwa LTM berada di Indonesia untuk bertemu keluarga dan telah menikah secara agama dengan warga lokal. Namun, yang bersangkutan terbukti melanggar aturan keimigrasian terkait izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum keimigrasian.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap penanganan kasus, namun tetap tegas dalam menegakkan aturan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap warga negara asing wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus ditingkatkan melalui operasi rutin maupun insidentil.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing dan pihak terkait untuk memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat berujung pada tindakan administratif seperti deportasi,” tambahnya.
Pihak imigrasi menegaskan, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait izin tinggal. Peristiwa ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak untuk tertib administrasi dan mematuhi hukum yang berlaku.













