HeadlineNasional

Diskusi ART dan Kedaulatan Media: SPS Tegaskan Keterbukaan Perdagangan Harus Lindungi Pers Nasional

×

Diskusi ART dan Kedaulatan Media: SPS Tegaskan Keterbukaan Perdagangan Harus Lindungi Pers Nasional

Share this article
Kegiatan Forum diskusi bertajuk “Menjaga Kedaulatan Media Nasional di Tengah Tekanan Perjanjian Dagang Global” yang digelar di Jakarta, Jumat (10/4/2026). Foto: (SPS Pusat).

JAKARTA — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menegaskan bahwa keterbukaan ekonomi melalui perjanjian perdagangan internasional, termasuk Agreement on Related Trade (ART), tidak boleh mengorbankan kedaulatan media nasional. Hal tersebut mengemuka dalam forum diskusi yang melibatkan pemerintah, regulator, serta pelaku industri media di Jakarta.

Dalam forum tersebut, perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), M. Qodari, menyampaikan bahwa ART dipandang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat hubungan dagang internasional, memperluas akses pasar, serta memberikan kepastian investasi. Selain itu, perjanjian ini juga dinilai dapat mendorong penguatan ekosistem digital nasional yang semakin berkembang pesat.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa regulasi nasional tetap menjadi rujukan utama dalam setiap implementasi kebijakan. Prinsip publisher rights atau hak penerbit ditegaskan tetap berlaku sebagai batas yang tidak dapat dilanggar apabila terdapat ketentuan dalam ART yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan nasional.

“Pemerintah pada prinsipnya pro-perdagangan, tetapi tetap menjaga ruang regulasi domestik. Industri media nasional tidak boleh dirugikan,” ujar Qodari.

Pemerintah juga mendorong adanya pengaturan yang lebih tegas terhadap platform digital dan media sosial agar tunduk pada prinsip kesetaraan dengan media pers. Hal ini dinilai penting guna menciptakan ekosistem informasi yang adil, sehat, dan berimbang di tengah dominasi platform global.

Sementara itu, Dewan Pers melalui Anggota sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan, menegaskan bahwa kedaulatan pers merupakan pagar konstitusional yang tidak dapat dinegosiasikan dalam perjanjian internasional apa pun.

Ia menyoroti dua isu krusial yang menjadi perhatian utama. Pertama, terkait kepemilikan media sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. ART dinilai berpotensi membuka ruang kepemilikan asing hingga 100 persen di sektor media, yang berisiko bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan nasional.

Kedua, terkait perlindungan publisher rights. Dahlan menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 harus tetap menjadi landasan dalam mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers, termasuk dalam hal lisensi konten, pembagian data, serta skema bagi hasil yang adil dan transparan.

“Setiap ketentuan dalam ART yang bertentangan dengan regulasi nasional harus ditolak. Jangan sampai kedaulatan kepemilikan konten media, karya jurnalistik, dan prinsip keadilan platform justru dilemahkan,” tegasnya.

Dari sisi industri, Serikat Perusahaan Pers mencatat adanya kekhawatiran yang semakin menguat di kalangan perusahaan pers dan pelaku ekonomi kreatif. Pergeseran belanja iklan ke platform global, menyusutnya kapasitas ruang redaksi (newsroom), hingga meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi tantangan nyata yang dihadapi industri media saat ini.

Selain itu, posisi tawar perusahaan pers dalam memperoleh pendapatan juga dinilai semakin melemah, terutama dalam menghadapi penggunaan karya jurnalistik oleh teknologi kecerdasan buatan tanpa mekanisme kompensasi yang memadai.

Menurut SPS, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh keadilan ekonomi. Siapa yang memperoleh nilai dari konten jurnalistik yang diproduksi media nasional menjadi isu mendasar yang harus dijawab dalam setiap kebijakan, termasuk dalam perjanjian internasional seperti ART.

Diskusi ini memperkuat pandangan bahwa Indonesia tetap terbuka terhadap perdagangan global. Namun, setiap bentuk kerja sama internasional harus memastikan tidak terjadi penggerusan terhadap kedaulatan media nasional.

SPS menegaskan, kedaulatan tersebut mencakup empat aspek utama, yakni kepemilikan media, distribusi konten, monetisasi berita, serta kedaulatan regulasi nasional. Keempat aspek ini dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan industri pers di tengah disrupsi digital yang semakin masif.

“Menjaga keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan perlindungan industri media nasional adalah kunci. Pers harus tetap kuat sebagai pilar keempat demokrasi, sekaligus mampu beradaptasi di era digital,” demikian penegasan SPS dalam forum tersebut.

Diskusi ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan strategis yang tidak hanya pro-perdagangan, tetapi juga berpihak pada keberlangsungan industri pers nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat.(*)