Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta pemerintah mencabut izin hotel atau penginapan yang terindikasi menyediakan prostitusi online di Banda Aceh.
Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Musriadi, mengatakan prostitusi online yang terjadi beberapa waktu, lalu sangat bertentangan dengan penerapan syariat islam yang ada di Aceh khususnya Kota Banda Aceh.
“Kasus ini sangat menyayat hati kita sebagai warga Kota Banda Aceh. Ini tidak bisa di biarkan, kalau di biarkan kasus kemaksiatan di Banda Aceh terus merajalela,” ucap Musriadi, Jumat (21/10/2022).
DPRK, kata Musriadi, mendesak Pemko Banda Aceh dalam hal ini Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan WH serta lembaga keistimewaan lainnya untuk melakukan langkah-langkah stategis agar kasus ini tidak terulang lagi.
Ia menyampaikan, bahwa tanggungjawab penerapan syariat islam di Banda Aceh merupakan tanggungjawab bersama semua elemen baik pemerintah, masyarakat, keluarga, lembaga pendidikan dan lembaga lainnya.
“Sebenarnya inikan tantangan besar bagi kita dalam konteks penerapan syariat islam di Aceh dan juga di Banda Aceh,” tuturnya.
Musriadi mendesak, pemerintah provinsi dan pemerintah kota iharus memastikan hotel-hotel mana saja yang terindikasi menyediakan tempat prostitusi online di Aceh khususnya Banda Aceh.
“Sehingga kalau itu terbukti, kita berharap perlu dipertimbangkan izin hotel itu untuk dicabut karena ini sudah merusak dan sangat menyayat hati kita sebagai warga Banda Aceh,” tegasnya.
Disisi lain, Musriadi mengapresiasi Polresta Banda Aceh yang telah mengungkap adanya prostitusi online di dua wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Ia berharap Satpol PP dan WH Banda Aceh menggandeng pihak Kepolisian dan TNI untuk membasmi maksiat di Ibukota Provinsi Aceh.
“Kita apresiasi dan wajib di dukung oleh semua elemen keberhasilan Polresta Banda Aceh dalam mengungkap kasus ini, jangan berikan ruang kemaksiatan di kota ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, lima wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap di Banda Aceh dan Aceh Besar. Mereka mematok harga sampai Rp 1,2 juta sekali main, sementara mucikari mengambil jatah Rp 200 ribu per transaksi.
Hal itu terungkap usai Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Sat Intelkam membongkar praktik prostitusi online, pada Jumat (14/10/2022).
Akibat perbuatannya, keempat mucikari tersebut dipersangkakan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.[Parlementaria]













