HeadlineParlementaria

DPRK Banda Aceh Minta Penggunaan Obat Sirup Dihentikan

×

DPRK Banda Aceh Minta Penggunaan Obat Sirup Dihentikan

Share this article
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd,M.Pd.

Banda Aceh – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd,M.Pd mengatakan, pemberian obat sirup yang mengandung senyawa Etilon Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) dihentikan. Hal ini guna mencegah kematian pasien akibat gagal ginjal akut.

“Tahan dulu sementara pemberian obat sirup yang mengandung senyawa Etilon Glikol dan Dietilen Glikol, supaya di tempat kita tidak ada korban khususnya balita. Kita berharap bahwa rumah sakit Meuraxa, Puskesmas dan Apotek melakukan langkah-langkah dan tindakan preventif,” ujar Musriadi, Jumat (21/10/2022).

Musriadi meminta, para tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan untuk sementara waktu tidak memberikan resep obat-obatan sirup yang mengandung senyawa berbahaya kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan.

“Kita meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup,” katanya.

Ia mengimbau bagi masyarakat yang terlanjur membeli obat-obat dalam bentuk sirup tersebut untuk tidak mengonsumsinya lagi. Bahkan obat-obat tersebut harus dimusnahkan.

“Kita mengimbau kepada masyarakat yang sudah terlanjur membeli obat sirup, jangan mengkonsumsi dulu. Kalau bisa dilihat identifikasi di label botolnya, sehingga kita berharap kewaspadaan ini dalam rangka untuk melakukan pencegahan,” jelasnya.

Musriadi menjelaskan, kasus gagal ginjal akut pada anak ini semestinya harus menjadi pelajaran bagi Aceh khususnya Banda Aceh untuk lebih waspada dalam rangka melakukan pencegahan.

Menurutnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memiliki kewenangan untuk memastikan obat-obat mana saja yang berbahaya. Sehingga dengan adanya klasifikasi obat-obat berbahaya dari BPOM, masyarakat juga ikut teredukasi.

“Artinya kita berharap bahwa Aceh dan khususnya Banda Aceh tidak mengalami kasus-kasus yang terjadi di daerah-daerah lain,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kemenkes melaporkan total kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 orang per Selasa (18/10/2022). Dari jumlah itu, 99 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia.[Parlementaria]