ACEH BESAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar mengamankan seorang pria berinisial YS (53), terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa tombak babi terhadap seorang warga di Desa Ujong Keupula, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo S.Tr.K., S.I.K., mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 00.00 WIB dan kini telah ditangani pihak kepolisian.
Kasus itu bermula saat korban, Habibullah (32), berjalan pulang dari warung kopi milik warga bernama Pon menuju rumahnya. Namun setibanya di pekarangan rumah, korban terkejut melihat seseorang telah berada di dalam halaman rumah sambil membawa tombak babi.
“Pelaku kemudian mendekati korban dan menyenterkan cahaya senter ke arah mata korban. Setelah itu pelaku langsung melakukan penyerangan menggunakan tombak,” ujar AKP Teguh, Jumat (29/5/2026).
Korban yang berusaha menangkis serangan tersebut mengalami luka robek pada tangan kanan sepanjang kurang lebih 30 sentimeter. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali menusukkan tombak dan mengenai paha kiri korban hingga menyebabkan luka tusuk.
Merasa keselamatannya terancam, korban berupaya merebut tombak dari tangan pelaku. Pergulatan pun tak terhindarkan. Dalam perkelahian itu, pelaku sempat memukul wajah kiri korban hingga memar. Korban kemudian membalas pukulan sebanyak dua kali hingga pelaku terjatuh dan tak sadarkan diri.
Usai kejadian, korban meminta bantuan warga sekitar dan segera dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, pelaku juga dibawa ke rumah sakit yang sama guna menjalani perawatan dengan pengawalan personel Pospol Lampanah bersama Tim Satreskrim Polres Aceh Besar.
AKP Teguh menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 466 ayat (1) subsider Pasal 468 KUHP,” pungkasnya.(*)













