Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bertema “Mendengar Suara Disabilitas, Menguatkan Kebijakan yang Inklusif” yang berlangsung di Banda Aceh, Senin (25/05/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, M.Pd., dan dihadiri berbagai elemen masyarakat, komunitas penyandang disabilitas, organisasi sosial, serta pemangku kepentingan lainnya yang peduli terhadap pembangunan kota yang inklusif dan ramah bagi seluruh warga.
Dalam sambutannya, Dr. Musriadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menggagas dan mendukung terselenggaranya forum tersebut. Menurutnya, RDPU menjadi ruang penting untuk mendengarkan langsung aspirasi penyandang disabilitas sekaligus memperkuat arah kebijakan pemerintah yang lebih inklusif dan berkeadilan.
“Forum ini bukan hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga wadah untuk memastikan suara penyandang disabilitas benar-benar didengar dan menjadi bagian penting dalam proses pengambilan kebijakan pembangunan Kota Banda Aceh,” ujar Musriadi.
Ia menegaskan bahwa kemajuan sebuah kota tidak semata-mata diukur dari pembangunan infrastruktur maupun pertumbuhan ekonomi. Lebih dari itu, kota yang maju adalah kota yang mampu menghadirkan rasa keadilan, kesetaraan, dan akses yang sama bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali, termasuk kelompok disabilitas.
Menurutnya, Banda Aceh sebagai ibu kota Provinsi Aceh memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menjadi kota yang inklusif serta memberi ruang partisipasi yang setara bagi seluruh warga.
“Banda Aceh adalah kota bersejarah. Kota yang maju harus mampu memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, serta akses terhadap fasilitas publik,” katanya.
Musriadi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi yang menjadi dasar penguatan pembangunan inklusif. Salah satunya melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2017 tentang pendidikan dan layanan inklusif.
Peraturan tersebut menegaskan pentingnya penyediaan pendidikan inklusif, layanan kesehatan yang ramah disabilitas, fasilitas publik yang mudah diakses, serta keterlibatan masyarakat dalam pembangunan kota.
Selain itu, Pemerintah Kota Banda Aceh juga memperkuat perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas melalui Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2018 tentang bantuan sosial bagi penyandang disabilitas.
Musriadi mengatakan bantuan sosial tersebut dilaksanakan secara transparan dan tepat sasaran melalui proses verifikasi yang dilakukan Dinas Sosial. Langkah itu diharapkan mampu membantu meningkatkan kesejahteraan kelompok disabilitas sekaligus memberi perlindungan sosial yang lebih baik.
Tidak hanya itu, komitmen pemerintah dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan juga diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2018.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan kuota minimal tenaga kerja disabilitas sebesar dua persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta satu persen di perusahaan swasta.
Kebijakan itu dinilai sebagai langkah penting dalam membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas sehingga mereka dapat hidup mandiri dan berdaya secara ekonomi.
Meski demikian, Musriadi mengakui bahwa implementasi berbagai regulasi tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan. Beberapa persoalan yang masih perlu dibenahi antara lain aksesibilitas fasilitas publik, layanan pendidikan, layanan kesehatan, transportasi, hingga ruang partisipasi sosial dan politik bagi penyandang disabilitas.
“Fondasi regulasi menuju kota inklusif sebenarnya sudah cukup kuat. Namun tantangan implementasi masih perlu kita benahi bersama agar kebijakan yang ada benar-benar dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas,” ujarnya.
Ia menilai masih banyak fasilitas umum yang belum sepenuhnya ramah bagi penyandang disabilitas, baik dari sisi infrastruktur maupun pelayanan. Karena itu, dibutuhkan kolaborasi semua pihak untuk memastikan pembangunan kota dilakukan dengan prinsip universal accessibility atau aksesibilitas universal.
Dalam kesempatan tersebut, berbagai aspirasi dan masukan juga disampaikan oleh perwakilan komunitas disabilitas. Mereka berharap pemerintah dan DPRK Banda Aceh dapat lebih serius mengawal implementasi kebijakan inklusif serta memastikan seluruh fasilitas publik dapat diakses dengan mudah dan aman.
Selain persoalan aksesibilitas, komunitas disabilitas juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pendidikan inklusif, peluang kerja yang lebih luas, serta penguatan layanan kesehatan dan perlindungan sosial.
Menanggapi hal itu, Musriadi menegaskan DPRK Banda Aceh berkomitmen untuk terus mendorong penguatan regulasi, pengawasan anggaran, dan pembangunan yang berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok disabilitas.
Ia berharap hasil dari RDPU tersebut dapat melahirkan rekomendasi konkret yang menjadi dasar perbaikan kebijakan dan pembangunan di Banda Aceh ke depan.
“DPRK Banda Aceh berkomitmen mengawal pembangunan berbasis aksesibilitas universal dan memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama dalam berbagai aspek kehidupan,” katanya.
Menurutnya, mewujudkan kota inklusif bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar tercipta lingkungan yang ramah, humanis, dan berkeadilan sosial.
“Semoga forum ini menghasilkan rekomendasi nyata demi mewujudkan Banda Aceh sebagai kota yang inklusif, humanis, dan berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.(*)













