HeadlineHukum

Kembali Berulah, Residivis Pencurian Ditangkap usai Bobol Sejumlah Rumah di Banda Aceh

×

Kembali Berulah, Residivis Pencurian Ditangkap usai Bobol Sejumlah Rumah di Banda Aceh

Share this article
Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang residivis berinisial EY (32) beserta barang bukti hasil pencurian berupa enam unit telepon seluler, BPKB sepeda motor, serta barang berharga lainnya yang dicuri dari sejumlah rumah warga di Banda Aceh dan Aceh Besar, Selasa (7/7/2026). Foto: (Humas Polresta Banda Aceh).

BANDA ACEH – Seorang residivis kasus pencurian berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh Selatan, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi pencurian di sejumlah rumah warga di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Pelaku berhasil ditangkap Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa (7/7/2026) dini hari.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, EY merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah divonis Pengadilan Negeri Jantho pada 2023 berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

“Pelaku merupakan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya dengan melakukan pencurian di sejumlah lokasi,” kata Kompol Dizha, Kamis (9/7/2026).

Kasatreskrim menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti dua laporan polisi, yakni dari Suhatman Rizal (45), warga Gampong Barabung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, dan Liyuzayani (28), warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.

Dalam aksinya, pelaku menggasak enam unit telepon seluler, terdiri atas Samsung Galaxy A32, Samsung A05s, iPhone 11, Infinix Hot 50, Oppo A5i, dan Samsung Duos. Selain itu, pelaku juga mencuri satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), STNK, KTP, kunci sepeda motor, serta sejumlah uang milik korban.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dan mencongkel pintu belakang.

Korban Liyuzayani baru menyadari barang-barangnya hilang saat hendak melaksanakan salat Subuh. Sementara Suhatman Rizal mengetahui telepon seluler yang sedang diisi daya di atas meja telah raib, pintu belakang rumah terbuka dengan bekas congkelan, serta tas milik istrinya ditemukan kosong di lantai dapur.

Berbekal laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. Pelaku kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga menduga EY terlibat dalam sejumlah aksi pencurian lainnya di kawasan Gampong Jeulingke, Rukoh, Lamgugob, dan Tibang, yang seluruhnya berada di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kompol Dizha mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan selalu mengamankan barang-barang berharga serta memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan maupun pada malam hari.

“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Jika melihat atau mengetahui adanya tindak kriminal maupun hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian. Kepedulian masyarakat sangat membantu dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan,” pungkasnya.(*)