BANDA ACEH — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh menyatakan kinerja industri perbankan syariah di Aceh hingga Maret 2026 tetap menunjukkan pertumbuhan positif meskipun sejumlah daerah masih berada dalam tahap pemulihan pasca bencana yang terjadi pada akhir tahun lalu.
Hal tersebut disampaikan Asisten Direktur OJK Aceh, Firman Octo Armando, dalam kegiatan Media Gathering bersama insan pers bertema “Peran Strategis Perbankan Syariah dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Aceh” di Banda Aceh, Rabu (13/5/2026).
Dalam paparannya, Firman menyebut Aceh memiliki posisi istimewa sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang telah menerapkan sistem perbankan berbasis syariah secara menyeluruh.
“Ini menjadi hal yang istimewa bagi Aceh karena merupakan salah satu provinsi yang menjalankan sistem perbankan syariah secara penuh,” ujar Firman.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan industri perbankan yang diterima OJK hingga posisi Maret 2026, sektor perbankan umum di Aceh masih berada dalam kondisi sehat dan stabil meskipun sempat terdampak bencana pada November tahun lalu.
Menurutnya, proses pemulihan yang masih berlangsung di sejumlah wilayah tidak menghambat pertumbuhan sektor jasa keuangan di Aceh.
Secara tahunan atau year on year (yoy), total aset perbankan umum di Aceh pada Maret 2026 tercatat tumbuh sebesar 25,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Total aset perbankan umum di Aceh saat ini mencapai Rp65,61 triliun. Ini menunjukkan sektor perbankan di Aceh masih memiliki daya tahan dan pertumbuhan yang positif,” katanya.
Selain pertumbuhan aset, dana pihak ketiga (DPK) juga mengalami peningkatan signifikan. OJK mencatat DPK tumbuh sebesar 11,8 persen dengan total mencapai Rp18,29 triliun.
Sementara itu, penyaluran pembiayaan kepada masyarakat juga tetap tumbuh sebesar 9,6 persen dengan total mencapai Rp40,736 triliun.
Firman mengatakan tingginya rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga menunjukkan bahwa dana masyarakat yang dihimpun perbankan di Aceh hampir seluruhnya telah disalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan produktif.
“Financing to Deposit Ratio atau FDR perbankan syariah di Aceh saat ini berada di angka 100,97 persen. Artinya dana yang dihimpun dari masyarakat hampir seluruhnya telah disalurkan kembali untuk pembiayaan,” jelasnya.
Menurut Firman, kondisi tersebut menjadi indikator bahwa industri perbankan syariah di Aceh masih memiliki prospek yang baik serta tingkat intermediasi yang tinggi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Meski demikian, OJK Aceh menilai tingkat inklusi dan literasi keuangan syariah masih menjadi tantangan bersama. Ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh perbedaan antara sistem perbankan syariah dengan perbankan konvensional.
“Masih ada masyarakat yang bertanya apa bedanya bank syariah dengan bank konvensional. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk terus melakukan edukasi dan syiar ekonomi syariah,” ujarnya.
Firman juga menyoroti pentingnya penguatan manajemen risiko di sektor perbankan, khususnya risiko operasional yang dapat berdampak pada reputasi lembaga keuangan.
Menurutnya, gangguan layanan seperti error sistem maupun kendala teknologi informasi harus segera ditangani agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kalau ada gangguan layanan dan tidak cepat diatasi, itu bisa berkembang menjadi risiko reputasi. Masyarakat bisa menjadi khawatir dan kepercayaan terhadap bank dapat menurun,” katanya.
Karena itu, OJK Aceh menekankan pentingnya sinergi antara regulator, perbankan, media, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan syariah.
Firman berharap industri perbankan syariah di Aceh dapat terus tumbuh sehat dan menjadi motor penggerak ekonomi daerah melalui pembiayaan produktif yang mendukung sektor usaha dan kesejahteraan masyarakat.(*)













