BANDA ACEH — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam keras dugaan tindakan represif aparat keamanan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026).
Dalam keterangannya, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Aceh, Rino Abonita, menyebut sedikitnya tiga jurnalis mengalami intimidasi, pemaksaan penghapusan dokumentasi jurnalistik, hingga perampasan alat kerja saat aparat membubarkan massa aksi.
Salah satu korban yang disebut adalah jurnalis CNN Indonesia, Dani Randi. Ia mengaku mengalami intimidasi ketika mencoba menyelamatkan diri dari kericuhan yang terjadi di sekitar Kantor Gubernur Aceh saat aparat membubarkan massa menggunakan meriam air dan gas air mata.
Menurut kronologi yang disampaikan KKJ Aceh, Dani Randi berlari menuju area rubanah Gedung Serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA) untuk menghindari gas air mata sambil menyiapkan laporan liputan menggunakan tablet miliknya.
Namun beberapa saat kemudian, sejumlah aparat berpakaian preman mendatanginya dan diduga mencoba merampas tablet serta telepon genggam miliknya, meskipun korban telah menunjukkan identitas pers.
“Tidak peduli dengan penjelasan korban sebagai jurnalis, aparat tetap berusaha merampas alat kerja dan meminta menghapus foto serta video hasil liputan,” demikian disampaikan KKJ Aceh dalam pernyataannya.
KKJ Aceh juga mengungkapkan dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal mengalami perlakuan serupa. Mereka disebut dipaksa menghapus foto dan video yang diambil saat meliput tindakan represif aparat terhadap massa aksi di area Kantor Gubernur Aceh.
Bahkan, aparat disebut beberapa kali melontarkan pernyataan bahwa “di tempat itu tidak berlaku pers”.
KKJ Aceh menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pernyataan itu, KKJ Aceh menegaskan bahwa hasil kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak dapat dihapus atau disensor secara paksa oleh pihak mana pun.
“Tindakan memaksa jurnalis menghapus dokumentasi merupakan bentuk penyensoran modern yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers,” kata Rino Abonita.
KKJ Aceh juga menyoroti Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang menegaskan larangan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran terhadap pers. Selain itu, tindakan menghalangi kerja jurnalistik juga dinilai dapat dijerat Pasal 18 ayat 1 UU Pers dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda Rp500 juta.
Atas peristiwa tersebut, KKJ Aceh menyampaikan sejumlah sikap, di antaranya mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, mendesak aparat menghormati kerja jurnalistik, serta meminta Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, menindak anggota yang terlibat dalam dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan.
KKJ Aceh juga meminta kepolisian segera melakukan proses hukum dan mendata aparat yang terlibat dalam tindakan represif terhadap jurnalis saat peliputan aksi berlangsung.
Selain itu, organisasi tersebut mengingatkan bahwa pihak yang merasa keberatan terhadap sebuah produk jurnalistik seharusnya menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
KKJ Aceh turut mengimbau para jurnalis agar tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas serta meminta korban kekerasan segera melaporkan setiap bentuk intimidasi yang dialami selama proses peliputan.
KKJ Aceh merupakan gabungan organisasi profesi jurnalis dan kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengda Aceh, Pewarta Foto Indonesia Aceh, serta sejumlah organisasi sipil lainnya seperti LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh.(*)













