BANDA ACEH — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., meninjau langsung sejumlah titik kerusakan di kawasan Kantor Gubernur Aceh pascaaksi massa yang berujung ricuh, Rabu (6/5/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Kapolda menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin undang-undang. Namun, tindakan anarkis dan perusakan fasilitas negara tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Unjuk rasa tidak dilarang. Namun merusak aset negara itu melanggar hukum,” tegas Kapolda Aceh.
Ia juga meminta jajarannya menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang mendanai aksi tersebut.
“Tolong tracking siapa yang membiayai,” ujarnya.
Kapolda menjelaskan, kebebasan menyampaikan aspirasi harus tetap dilakukan secara tertib dan sesuai aturan. Menurutnya, aparat kepolisian akan bertindak tegas apabila aksi demonstrasi berubah menjadi tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban umum dan merusak fasilitas publik.
“Aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat itu dibolehkan dan dijamin oleh undang-undang. Namun kebebasan tersebut ada batasnya. Jika sudah menjurus pada tindakan anarkis dan merusak fasilitas publik, maka kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Aceh didampingi Dirintelkam Polda Aceh Kombes Pol. Said Anna Fauza, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana, serta sejumlah penyidik dari Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh.
Kedatangan rombongan Polda Aceh disambut Sekda Aceh M. Nasir Syamaun bersama Asisten III Setda Aceh Dr. A. Murtala, Kabiro Adpim Setda Aceh Akkar Arafat, Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman, serta Dr. Nurlis Effendi.
Selain memeriksa kerusakan fisik di sejumlah titik, Kapolda bersama jajaran Pemerintah Aceh turut meninjau rekaman CCTV guna melihat kronologi kejadian dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memicu kericuhan.
Salah satu perhatian utama kepolisian adalah aksi penurunan paksa bendera Merah Putih yang dinilai menjadi titik awal provokasi dalam aksi tersebut.
“Di situlah titik awal provokasi yang terjadi. Selain itu, perusakan pagar dan beberapa fasilitas lainnya juga sedang kita tangani,” ujar Kapolda.
Ia menyebut, pihak kepolisian juga menemukan sejumlah kejanggalan lain yang akan didalami dalam proses penyelidikan.
“Setiap pelanggaran hukum yang terjadi, kami pastikan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kapolda memastikan penyidik akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian kejadian dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam aksi perusakan.
Sementara itu, Sekda Aceh M. Nasir Syamaun menyampaikan apresiasi kepada Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh atas penanganan aksi massa tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kepolisian dan berterima kasih atas penanganan aksi massa tersebut,” kata Sekda.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Sekda menyatakan Pemerintah Aceh menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Itu wilayah aparat penegak hukum. Kita percayakan semuanya kepada kepolisian dalam menangani pelanggaran hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Aceh dan kepolisian agar pelayanan publik tetap berjalan normal meskipun terdapat kerusakan fasilitas akibat aksi tersebut.
“Kami atas nama Pemerintah Aceh mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda Aceh atas perhatian dan respons cepatnya dalam memantau kondisi keamanan di Kantor Gubernur,” tutup M. Nasir.(*)













