BANDA ACEH — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting terkait maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan keberadaan daycare atau tempat penitipan anak yang beroperasi tanpa izin di Kota Banda Aceh.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat bersama sejumlah dinas terkait yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran Lantai III Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (5/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, didampingi Wakil Ketua Komisi IV Aulia Afridzal, Sekretaris Komisi IV Hj. Efiaty Z, serta anggota Komisi IV M. Iqbal. Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Banda Aceh, di antaranya Asisten I Setda Kota Banda Aceh yang diwakili Yusnardi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh Sulaiman Bakri, serta Plt. Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh Tiara Sutari bersama jajaran.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRK Banda Aceh menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh daycare, baik yang telah mengantongi izin maupun yang masih beroperasi secara ilegal.
Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menegaskan bahwa keselamatan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah kota segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare yang ada di Banda Aceh.
Menurut Farid, audit tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tempat penitipan anak benar-benar memenuhi standar keamanan, kelayakan fasilitas, dan kualitas pengasuhan.
“Kami meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare, baik yang berizin maupun yang belum memiliki izin operasional, guna memastikan standar keamanan dan perlindungan anak benar-benar terpenuhi,” ujar Farid.
Politisi PKS itu menjelaskan, Komisi IV juga mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh segera menyusun regulasi yang lebih ketat terkait operasional daycare, termasuk standarisasi yang jelas mengenai rasio pengasuh dan anak, kompetensi tenaga pengasuh, hingga aspek kesehatan dan keselamatan lingkungan penitipan.
Selain itu, DPRK Banda Aceh juga meminta dibentuknya Unit Pengawasan Khusus lintas instansi yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DP3AP2KB, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP guna melakukan inspeksi rutin terhadap seluruh daycare di Banda Aceh.
“Pengawasan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Harus ada tim lintas dinas yang secara rutin turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi sekaligus penindakan terhadap daycare yang melanggar aturan,” katanya.
Farid juga menekankan pentingnya kehadiran saluran pengaduan terpadu yang mudah diakses masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan, kelalaian, maupun pelanggaran yang terjadi di daycare.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting agar pengawasan terhadap lembaga penitipan anak dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
“Pemko juga perlu menyediakan saluran pengaduan terpadu sehingga masyarakat mudah melapor jika ada dugaan kekerasan atau kelalaian terhadap anak,” ujarnya.
Selain pengawasan, Komisi IV DPRK Banda Aceh juga meminta pemerintah aktif melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak.
Disdikbud Kota Banda Aceh diminta melakukan sosialisasi secara masif terkait pentingnya memilih daycare yang legal, memiliki pengasuh kompeten, serta memenuhi standar perlindungan anak.
“Kita ingin masyarakat memahami standar daycare yang aman dan legal sehingga anak-anak terlindungi dari potensi kekerasan maupun kelalaian,” kata Farid.
Lebih lanjut, Komisi IV juga merekomendasikan penerapan sanksi tegas terhadap pengelola daycare yang melanggar aturan, mulai dari peringatan administratif, denda, hingga pencabutan izin operasional.
Bahkan, jika ditemukan unsur pidana atau kekerasan terhadap anak, DPRK meminta aparat penegak hukum segera memproses kasus tersebut agar menimbulkan efek jera.
“Kasus kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sepele. Harus diproses secara hukum agar menjadi pelajaran dan tidak terulang lagi,” tegasnya.
Secara khusus, Komisi IV DPRK Banda Aceh juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, di antaranya melakukan inventarisasi dan pemetaan risiko terhadap seluruh daycare yang beroperasi di Banda Aceh, terutama yang belum memiliki legalitas.
Selain itu, Disdikbud diminta aktif mendampingi dan memfasilitasi pengelola daycare dalam proses pengurusan izin agar seluruh lembaga penitipan anak dapat memenuhi standar operasional yang ditetapkan pemerintah.
“Disdikbud harus segera melakukan mapping terhadap seluruh daycare, terutama yang belum memiliki izin. Jangan sampai ada daycare ilegal yang tetap beroperasi tanpa pengawasan,” ujar Farid.
Komisi IV juga mendorong adanya program sertifikasi bagi para pengasuh daycare melalui pelatihan kompetensi pengasuhan anak, perlindungan anak, serta standar keamanan dan keselamatan.
Dengan adanya sertifikasi tersebut, diharapkan kualitas pengasuhan anak di daycare dapat lebih terjamin dan profesional.
Selain itu, DPRK meminta Disdikbud menerbitkan daftar resmi daycare berizin dan pengasuh tersertifikasi agar masyarakat memiliki informasi yang jelas dan dapat memilih tempat penitipan anak yang aman.
“Kita ingin ada daftar resmi daycare yang legal dan pengasuh yang tersertifikasi sehingga masyarakat tidak lagi bingung memilih tempat penitipan anak yang aman dan terpercaya,” ungkap Farid.
Komisi IV DPRK Banda Aceh juga meminta adanya koordinasi yang lebih intens antara Disdikbud dan DP3AP2KB dalam aspek perlindungan anak dan penanganan kasus kekerasan.
Jika ditemukan daycare ilegal yang membahayakan keselamatan anak, DPRK meminta pemerintah segera mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional lembaga tersebut.
“Dengan langkah-langkah ini, kami berharap sistem pengawasan daycare di Banda Aceh semakin kuat, celah regulasi dapat ditutup, dan setiap anak mendapatkan lingkungan penitipan yang aman, sehat, serta layak,” pungkas Farid Nyak Umar.(*)













