BANDA ACEH — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh resmi menetapkan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di salah satu tempat penitipan anak (day care) Yayasan BD di Banda Aceh.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Aula Rapat Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu (29/4/2026). Proses gelar perkara ini juga masih terus berlangsung guna mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan, hingga saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan awal.
“Saat ini baru satu tersangka yang kita tetapkan, yaitu DS (24). Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan dan gelar perkara oleh penyidik,” ujar Dizha kepada awak media.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses penyidikan belum selesai. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya peristiwa lain maupun keterlibatan pihak lain.
“Gelar perkara masih berlanjut. Kami akan melihat kembali apakah ada tersangka lainnya yang terlibat. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dalam perkara ini, DS dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak, yakni Pasal 77B juncto Pasal 76B, Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp72 juta.
Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan pendalaman terhadap kasus yang sempat viral di media sosial tersebut. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi, baik dari pihak yayasan maupun para pengasuh lainnya.
“Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur ini,” jelas Dizha.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian yang menunjukkan dugaan kekerasan terhadap seorang balita berusia sekitar 16 bulan. Dalam rekaman tersebut, korban tampak mengalami perlakuan kasar saat diberi makan, hingga akhirnya diduga dibanting dan ditarik telinganya oleh pelaku.
Tim gabungan dari Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, yang dibackup Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, bergerak cepat mengamankan DS setelah video tersebut viral dan memicu kecaman luas dari masyarakat.
Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa dugaan kekerasan ini diketahui terjadi lebih dari satu kali, yakni pada tanggal 24 dan 27 April 2026.
Polresta Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap anak sebagai prioritas utama.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Perlindungan terhadap anak adalah hal yang tidak bisa ditawar,” tegas Dizha.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap tempat penitipan anak, guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.(*)













