HeadlineHukum

Tersangka Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah, Total Jadi Tiga Orang

×

Tersangka Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah, Total Jadi Tiga Orang

Share this article
Satreskrim Polresta Banda Aceh memberikan keterangan terkait perkembangan kasus penganiayaan balita di ruang kerja Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu (29/4/2026). Foto: (Humas Polresta Banda Aceh).

BANDA ACEH — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan balita di salah satu tempat penitipan anak (day care) Yayasan BD. Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi tiga orang.

Dua tersangka baru masing-masing berinisial RY (25) dan NS (24), yang juga merupakan pengasuh anak di yayasan tersebut. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menetapkan DS (24) sebagai tersangka utama.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan, penetapan kedua tersangka baru tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan fakta serta alat bukti yang cukup.

“Kami telah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, dan dari hasil gelar perkara ditemukan fakta-fakta serta minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga ditetapkan dua tersangka baru, yakni RY dan NS,” ujar Dizha, Rabu (29/4/2026) sore.

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diketahui melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, serta memukul bagian pantat korban secara berulang kali.

“Perbuatan tersebut dilakukan dalam kondisi korban masih di bawah umur dan berada dalam pengasuhan mereka,” tambahnya.

Dengan demikian, hingga saat ini terdapat tiga tersangka dalam kasus tersebut. Pihak kepolisian juga terus mendalami kasus ini dengan memeriksa orang tua korban, mengumpulkan barang bukti tambahan, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menjadi salah satu bukti kunci.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami juga sedang mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami aspek legalitas yayasan penitipan anak tersebut,” jelas Dizha.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa motif para pelaku melakukan kekerasan diduga karena emosi dan ketidaksabaran saat menghadapi anak-anak yang tidak menuruti saat diberi makan. Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dalam pengasuhan anak.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku merasa kesal karena anak tidak menuruti saat diberi makan. Ini menunjukkan kurangnya kompetensi dan profesionalitas dalam menangani anak,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak, yakni Pasal 77B juncto Pasal 76B, Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp72 juta.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polresta Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap tempat penitipan anak, guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.(*)