Meulaboh – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Tahun Anggaran 2026 dengan tema “Bersama Masyarakat Mewujudkan Pengawasan Keimigrasian yang Efektif melalui Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), dan Pengawasan Orang Asing.”
Kegiatan yang berlangsung di Parkside Meuligoe Hotel, Meulaboh, tersebut diikuti oleh perangkat desa dan perwakilan masyarakat Gampong Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh dalam meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat terhadap isu-isu keimigrasian, khususnya pencegahan TPPO, TPPM, serta pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Aceh Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menyampaikan bahwa masyarakat memiliki peran strategis dalam mendukung fungsi pengawasan keimigrasian.
Menurutnya, sinergi antara Imigrasi dan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mencegah pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana yang berkaitan dengan mobilitas manusia lintas negara.
“Melalui program Desa Binaan Imigrasi, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kewaspadaan terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan orang asing maupun indikasi pelanggaran keimigrasian sangat membantu terwujudnya pengawasan keimigrasian yang efektif,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai tugas dan fungsi keimigrasian, berbagai modus operandi TPPO dan TPPM, serta mekanisme pelaporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian maupun aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing.
Melalui kegiatan ini diharapkan terbentuk kesadaran kolektif dan jaringan informasi yang kuat antara masyarakat dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga keamanan wilayah.
Program Desa Binaan Imigrasi merupakan salah satu langkah preventif yang dilakukan Imigrasi untuk memperkuat pengawasan berbasis masyarakat. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap isu-isu keimigrasian, potensi terjadinya TPPO, TPPM, maupun pelanggaran keimigrasian lainnya diharapkan dapat dicegah sejak dini.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparatur gampong, dan seluruh elemen masyarakat guna mewujudkan pengawasan keimigrasian yang efektif, humanis, dan berkelanjutan.













