HeadlineHukum

Kapolres Aceh Tamiang Dukung Satgas PKH Restorasi Kebun Sawit Ilegal di TNGL

×

Kapolres Aceh Tamiang Dukung Satgas PKH Restorasi Kebun Sawit Ilegal di TNGL

Share this article
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, memberikan keterangan pers terkait dukungan Polres terhadap Satgas PKH dalam penertiban kebun sawit ilegal di kawasan TNGL dan penanganan kasus perambahan hutan mangrove di Kecamatan Bendahara, Senin (29/9/2025). Foto: Humas Polda Aceh.

Kuala Simpang – Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam merestorasi kebun ilegal—sebagian besar berupa perkebunan sawit—yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Menurut Kapolres, operasi ini penting untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup. “Polres Aceh Tamiang siap mendukung agar operasi restorasi kebun sawit ilegal ini dapat segera dituntaskan,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Hingga kini, Satgas PKH telah menghancurkan sekitar 175 hektare kebun sawit ilegal di dalam TNGL. Sejumlah warga juga menyerahkan kembali lahan yang sebelumnya mereka kuasai, termasuk yang dikelola kelompok pengusaha dengan jaringan perambah. Bahkan, ditemukan indikasi pemanfaatan oknum eks kombatan untuk menekan masyarakat di wilayah Tenggulun, yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.

Selain kawasan TNGL, Kapolres juga menyoroti praktik perambahan hutan mangrove di Dusun Ujung Pusong, Desa Kuala Genting, Kecamatan Bendahara. Kasus ini tengah ditangani Polres Aceh Tamiang dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli planologi.

Hasil penyelidikan menunjukkan perambahan mencapai 344,7 hektare. Sejumlah pelaku diduga menggunakan alat berat ekskavator, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga telah memasang garis polisi (police line) serta plang penyidikan di lokasi.

“Setelah penyidikan rampung, akan dilakukan penetapan tersangka. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas Kapolres.

Kapolres mengingatkan seluruh pihak agar kooperatif dalam proses hukum dan tidak lagi melakukan aktivitas perambahan. Menurutnya, kerusakan hutan, baik di kawasan konservasi maupun pesisir, dapat menimbulkan dampak serius seperti banjir dan kerusakan ekosistem.

“Hutan adalah sumber kehidupan yang harus dilestarikan. Setiap warga punya tanggung jawab moral untuk melindungi dan mewariskannya kepada generasi mendatang,” pungkasnya. (*)