HeadlinePariwara

Kanwil Kemenkum Aceh Gelar Diskusi Strategi Kebijakan, Bedah Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum

×

Kanwil Kemenkum Aceh Gelar Diskusi Strategi Kebijakan, Bedah Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum

Share this article
Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan arahan saat membuka Diskusi Strategi Kebijakan terkait implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Senin (29/9/2025) di Aula Kanwil Kemenkum Aceh.

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menggelar Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) membahas implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Aceh dengan format hybrid, diikuti peserta dari berbagai kalangan, mulai dari organisasi bantuan hukum, akademisi, mahasiswa, hingga perangkat desa.

Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan forum tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan momentum strategis untuk memperkuat layanan bantuan hukum di lapangan.
“Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 hadir sebagai manifestasi nyata amanat konstitusi. Setiap orang tanpa terkecuali berhak atas perlindungan dan kepastian hukum, termasuk hak mendapatkan bantuan hukum,” ujar Meurah.

Ia menambahkan, tantangan implementasi regulasi ini masih cukup berat, mulai dari keterbatasan sumber daya, sulitnya akses wilayah terpencil, hingga kualitas pendampingan hukum.
“Dengan begitu, akses keadilan tidak hanya jadi jargon, tapi benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya kelompok rentan baik secara sosial, ekonomi, maupun geografis,” tegasnya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ardiningrat Hidayat, melaporkan bahwa kegiatan ini mengusung tema “Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”. Tujuannya, kata dia, untuk mendiseminasikan hasil analisis kebijakan hukum sekaligus mendorong agar rekomendasi yang lahir dapat dimanfaatkan pemangku kepentingan maupun masyarakat.

Sejumlah narasumber hadir dalam forum tersebut, antara lain Constantinus Kristomo (Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN), Rudy Bastian (Direktur YBHA Peutuah Mandiri), serta Reza Dwi Yanto (Penyuluh Hukum sekaligus anggota Tim AIEK Kanwil Kemenkum Aceh).

Acara juga disiarkan melalui Zoom dan YouTube, serta melibatkan peserta dari Kanwil Kemenkumham se-Indonesia, Biro Hukum Setda Provinsi Aceh, bagian hukum kabupaten/kota, organisasi bantuan hukum, keuchik, paralegal desa, hingga masyarakat umum.(*)

PARIWARA.