Banda Aceh – Anggota DPR Aceh, Asrizal Asnawi, melayangkan somasi kepada Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina. Somasi ini, terkait dengan implementasi komitmen perjanjian dalam perkara 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst, yang saat itu Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina sebagai tergugat.
Dalam perjalanan mediasi, Asrizal dan Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina kemudian bersepakat untuk membuat kesepakatan penyelesaian perkara tersebut dengan butir kesepakatan berupa:
Pertama, Asrizal H Asnawi mencabut gugatannya terhadap para tergugat di PN Jakarta Pusat dengan nomor register: 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst.
Kedua, para pihak sepakat untuk menjalankan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015, tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh.
Ketiga, para pihak yang menjadi subjek dalam PP Nomor 23 tahun 2015, akan menjalankan Pasal 90 PP No 23 tahun 2015.
Keempat, para pihak yang berwenang akan membahas implementasi Pasal 90 PP No 23 tahun 2015, yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM, dalam tata waktu yang wajar serta Asrizal H Asnawi dapat mengetahui progress implementasinya.
“Somasi ini kami kirimkan karena kami menilai Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina, tidak beritikad baik menjalankan komitmen yang telah disepakati saat mediasi dalam perkara 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst.”
Saat itu, Asrizal, menggugat Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina agar segera melakukan addendum kontrak kerja migasnya dengan mengalihkan blok migas Aceh yang dikelola oleh Pertamina dari kontrak dengan SKK migas ke kontrak dengan BPMA sesuai dengan perintah PP 23 tahun 2015, selain itu, Asrizal juga meminta Pengadilan memerintahkan Pertamina membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp. 2.667.913.290.000 kepada Pemerintah Aceh sebagai kompensasi akumulasi hasil dari Blok Migas yang di kelola oleh Pertamina di Provinsi Aceh dan segera membuat kontrak migas antara Pertamina dengan BPMA sebagaimana perintah PP 23 tahun 2015.
Dalam proses persidangan mediasi kemudian lahirlah kesepakatan tersebut, namun setelah ditunggu sampai saat ini tidak ada realisasi bahkan Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina mengabaikan permintaan informasi perkembangan yang diminta oleh Asrizal melalui kuasa hukumnya, Safaruddin.
“Kami menilai para pihak ini tidak beritikad baik melaksanakan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama, sampai saat ini kami tidak pernah di undang ataupun diberitahukan sejauh mana sudah proses pengadilan kotrak blok migas di Aceh yang dikelola oleh Pertamina yang berkontrak dengan SKK Migas dialihkan berkontrak dengan BPMA sesuai dengan PP 23/2015, oleh karena itu kami ingin menegaskan dengan somasi ini bahwa kami menunggu selama enam hari kerja agar para pihak melaksanakan komitmen tersebut, jika tidak maka akan kami lakukan langkah hukum kembali”, terang Safar. (*)