Banda Aceh – Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar, menyaksikan penandatanganan berita acara dan penyerahan arsip statis dan arsip Covid-19 dari Dinas Sosial Aceh kepada Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Dinas Sosial Aceh kepada Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Dinas Arpus, di Aula Kantor Dinas Sosial Aceh, pada Selasa, (1/11/2022).
Sekretaris Dinas Sosial Aceh, Devi Riansyah, menyebutkan, Arsip yang diserahkan pihaknya itu berjumlah 7.251 berkas. Sebanyak 87 diantaranya merupakan berkas terkait Covid-19.
Menurut Devi, berkas tersebut sangat penting untuk diarsipkan. Arsip menjadi rekaman dan bukti kerja dari berbagai program yang dijalankan pemerintah.
“Untuk menyelamatkan barang bukti tersebut, arsip harus dikelola secara profesional oleh arsiparis yang berkompetensi,” ujar Devi.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr. Edi Yandra, S.STP. MSP yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Arsip, Drs. Zuhri, MM, Penyerahan Arsip kepada Dinas Perpustkaan dan Kearsipan Aceh agar arsip – arsip tersebut disimpat ditempat yang sesuai aturan yakni depo, juga ditangani oleh ahlinya, hingga arsip dapat tersimpan dengan aman, rapi, dan mudah ditemukan kembali saat dibutuhkan.
Pada tahun 2022 ini sudah 8 SKPA yang telah menyerahkan arsip statisnya kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Diantaranya, Disbudpar, Dinas Perhubungan Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Badan Kepegawaian Aceh, dan Sat Pol PP,Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh dan Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin, dan Dinas Sosial Aceh. (*)