HeadlineRagam

Majelis Rakyat Papua Berkunjung ke Partai Aceh

×

Majelis Rakyat Papua Berkunjung ke Partai Aceh

Share this article

BANDA ACEH – Rombongan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang dipimpin oleh Timotius Murib berkunjung ke kantor Partai Aceh yang terletak di Jalan Mr. Muhammad Hasan, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Rabu (1/12/2021).

Kedatangan Ketua MRP Timotius Murib dan Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait beserta 23 rombongan lainnya dari MRP diterima oleh Sekjen Partai Aceh Kamaruruddin Abubakar yang didampingi oleh Jubir Partai Aceh Nurzahri, Ketua DPRA Dahlan Djamaluddin dan beberapa pengurus teras partai lainnya.

Dalam kunjungan tersebut, MRP menanyakan tentang sejarah berdirinya partai lokal di Aceh.

Jubir Partai Aceh Nurzahri dalam keterangan tertulisnya juga menyebutkan, kedatangan MRP tersebut juga untuk menanyakan kenapa pelaksanaa peraturan pemerintah tentang partai lokal di Aceh bisa turun dalam waktu yang relatif singkat setelah disahkan dalam UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Di sisi lain mereka juga menyampaikan bahwa di Papua dengan UU 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua sebenarnya sudah ada juga pasal yang mengatur tentang hak bagi rakyat Papua untuk mendirikan partai politik sendiri,” kata Nurzahri.

Sayangnya pasal tentang partai politik Papua ini tidak dapat dijalankan karena perbedaan tafsir antara rakyat Papua dengan pemerintah pusat, di mana rakyat Papua menafsirkan pasal tersebut sebagai partai lokal di Papua. Sedangkan pemerintah pusat menafsirkan bahwa tafsir partai Papua adalah Partai Nasional sebagai mana partai nasional lainnya.

“Sehingga selama 20 tahun pasal tentang partai Papua tidak pernah dapat dijalankan sama sekali,” ujarnya.

Bahkan dalam revisi UU Otsus Papua yang terbaru yaitu UU Nomor 2 Tahun 2021 Pasal tentang Partai Papua dihilanglan sepihak oleh pemerintah pusat.

“Kini MRP sebagai refresentatif kepemimpinan adat di Papua telah mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi (MK) terkait dibatalkan beberapa pasal dalam UU Otsus Papua terkhusus pasal tertang partai Papua,” bebernya.

Sementara itu, dari Partai Aceh menjelaskan tentang sejarah munculnya partai lokal di dapan MoU Helsinki berlanjut dituangkan kedalam UU nomor 11/2006 tentang pemerintahan Aceh dan disambung dengan PP 20 tahun 2007 dan qanun nomor 3/2008 tentang parlok di Aceh.

Acara kunjungan tersebut berakhir pada pukul 16.00 WIB dan dilanjutkan dengan acara serah terima plakat antara MRP dan Partai Aceh serta diakhiri dengan foto bersama.[R]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *