BANDA ACEH – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang batita yang terjadi di Baby Preneur Daycare, kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh, Jumat (19/6/2026).
Rekonstruksi dilakukan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan didampingi penasihat hukum tersangka. Dalam kegiatan tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa dugaan penganiayaan terhadap korban.
Proses rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan, termasuk keterangan saksi dan bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Kegiatan berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian guna memastikan proses berjalan aman dan tertib.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam penyidikan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian.
“Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan para saksi, keluarga korban, maupun tersangka sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara,” ujar Kompol Dizha.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Hasil rekonstruksi akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap batita di daycare tersebut sebelumnya menyita perhatian publik dan memicu keprihatinan masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum berkomitmen menuntaskan perkara sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni DS (24), RY (25), dan NS (24).
Berdasarkan hasil penyidikan, RY dan NS diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mencubit pipi dan menjewer telinga. Sementara itu, tersangka DS diduga melakukan tindakan penganiayaan yang diperagakan dalam 57 adegan selama rekonstruksi berlangsung. (*)












