Banda Aceh – Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Dr. Musriadi, S.Pd.M.Pd Mengatakan, Kegiatan ini dilaksanakan di SMPN 13 Kota Banda Aceh sabtu 3 April 2021 yang di ikuti perwakilan guru SMP yang mengasuh pelajaran diniyah di Kota Banda Aceh.l
Musriadi menyampaikan, Sosialisasi qanun pendidikan diniyah menghadirkan narasumber Dr. Musriadi, S.Pd.M.Pd (Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh dan Evi Susanti, S.Pd., M.Si (Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Kota Banda Aceh)
“Pendidikan diniyah merupakan suatu pendidikan tambahan mengenai agama Islam pada satuan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar di Kota Banda Aceh,” Kata Musriadi.
Musriadi menambahkan,Pendidikan ini merupakan suatu upaya untuk membentuk karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai yang islami. Nilai-nilai itu harus diberikan sejak dini pada jenjang pendidikan dasar, karena watak seorang manusia sangat tergantung pada karakter yang dibangun sejak kecil yaitu dengan sentuhan pendidikan jiwa dan hati.
“Dengan berjalannya kegiatan ini membutuhkan landasan hukum yang kuat sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kota untuk membentuk produk hukum, yaitu Qanun Kota Banda Aceh. Sebelumnya, untuk kegiatan ini telah dipayungi dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan Aqidah dan Akhlak, namun karena pendidikan diniyah memiliki nilai strategis dengan melibatkan segenap pemangku kepentingan, maka dianggap penting memiliki dasar hukum yang lebih kuat, yaitu Qanun Kota Banda Aceh,” Terang Musriadi.
Pada Kesempatan itu Musriadi juga menjelaskan, Sebagai suatu kebijakan daerah yang strategis, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh membutuhkan kerjasama yang sinergis dengan instansi terkait lainnya, baik dalam jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh, Pemerintah Provinsi Aceh maupun instansi vertikal.
Qanun pendidikan diniyah memiliki XV Bab dan 36 pasal
Sebagaimana disebut di pasal 3 Pendidikan Diniyah bertujuan: a. memperkuat akidah dan akhlak peserta didik; b. mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT; c. mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang berahklak mulia, sehat jasmani dan rohani d. mewujudkan peserta didik yang mampu mengamalkan nilai-nilai Islami dalam kehidupan sehari-hari; dan e. mewujudkan peserta didik memiliki kemampuan untuk menghafal al-quran.
Ruang Lingkup materi kurikulum pendidikan Diniyah meliputi: a. aqidah adalah kepercayaan yang harus diyakini peserta didik berdasarkan keimanan sesuai dengan agama Islam; b.akhlak adalah tingkah laku peserta didik yang didorong oleh suatu keinginan secara sadar untuk melakukan perbuatan baik yang didasarkan pada al-quran dan hadist; c. fiqih; d. tarikh; e. tajwid; dan f.tahfidz.
“Dengan lahirnya Qanun Pendidikan Diniyah maka program pendidikan Diniyah yang selama ini dilaksanakan dua kali dalam seminggu diluar jam persekolahan maka nantinya akan menjadi pelajaran wajib pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah menengah Pertama (SMP) di Kota Banda Aceh,” Harapnya.
Menurut lulusan doktor manajemen pendidikan Universitas Negeri Medan ini, Adapun target utama kurikulum pendidikan di Kota Banda Aceh adalah peningkatan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang pertama pemenuhan capaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan kedua capaian Target Hafizh Qur’an untuk lulusan SD minimal 1 Juz dan lulusan SMP minimal 2 Juz ini merupakan salah satu cara pencapaian misi “Terwujudnya Banda Aceh yang Gemilang dalam Bingkai Syariah.”
“Dalam Qanun Kota Banda Aceh nomor 4 tahun 2020 ini juga di atur tentang kurikulum, sistem pendidikan Diniyah, sistem pembiayaan, indikator ketuntasan belajar serta kualifikasi guru,” Pungkasnya.
Sementara itu, Kepala SMP 13 Banda Aceh Darwis, S.Pd mengapresiasi kepada Anggota DPRK memilih sekolah kami untuk mensosialisasikan qanun pendidikan diniyah “ini inovasi baru yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif dalam melahirkan regulasi berbasis muatan lokal, kami berharap qanun ini segera di implementasikan di dunia pendidikan tentunya muaranya pada peningkatan dan kompetensi siswa dalam upaya pembentukan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai yang islami”. (Parlementaria)