HeadlineHukum

Polda Sumsel Musnahkan Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Disita dan Bandar Utama Ditangkap

×

Polda Sumsel Musnahkan Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Disita dan Bandar Utama Ditangkap

Share this article
Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Polres Empat Lawang saat menunjukkan tanaman ganja yang berhasil ditemukan di ladang seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Jumat (24/4/2026). Foto: (Humas Polri).

EMPAT LAWANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran Polres Empat Lawang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dalam skala besar. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Jumat, 24 April 2026, petugas membongkar ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Selain memusnahkan ladang tersebut, aparat juga mengamankan barang bukti berupa 220 kilogram ganja kering siap edar serta menangkap bandar utama yang diduga menjadi pengendali jaringan.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, bersama Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak Februari 2026.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil memetakan jaringan distribusi ganja yang tidak hanya beroperasi di wilayah Sumatera Selatan, tetapi juga menjangkau hingga Pulau Jawa,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana.

Penangkapan tersangka utama berinisial PD alias Pinhar dilakukan di kawasan loket bus di Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan ke lokasi ladang di Desa Batu Jungul.

Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, petugas menemukan ladang ganja aktif dengan luas mencapai 20 hektar, serta ratusan kilogram ganja kering yang telah siap untuk diedarkan.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 220 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 11 karung besar, empat unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana, serta sejumlah dokumen terkait kepemilikan lahan dan peta ladang ganja.

Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa tersangka PD telah mengelola seluruh rantai produksi sejak 2024, mulai dari penanaman, perawatan, hingga distribusi ganja ke berbagai wilayah. Jaringan ini diketahui telah beroperasi lintas daerah, termasuk Empat Lawang, Palembang, hingga ke Pulau Jawa.

Selain tersangka utama, polisi juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam memutus peredaran narkotika di wilayahnya.

“Ladang ganja seluas 20 hektar berhasil kami bongkar dan bandar utamanya telah diamankan. Kami akan terus memburu pelaku lain serta melakukan pendekatan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu capaian terbesar dalam pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Ini bukan hanya penindakan di hilir, tetapi juga pemutusan sumber produksi di hulu. Barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” tegasnya, Minggu (26/4/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan terungkap, sekaligus mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika.(*)