Banda Aceh –Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Sabri Badruddin menilai, Kota Banda Aceh masih kurang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Berdasarkan perundang-undangan, setiap daerah wajib menyediakan 30 persen lahan dari total luas wilayah untuk ruang publik yaitu, 10 persen dari ruang private dan 20 persen ruang yang disediakan pemerintah.
Sabri Badruddin mengatakan, saat ini Banda Aceh baru menyediakan 13 persen RTH, baik itu ruang publik yang menjadi kewajiban pemerintah maupun ruang private.
“Karena itu adalah hak rakyat dalam rangka untuk menciptakan iklim udara yang sehat, ada fungsi estetika, ada fungsi ekonomis disitu,” kata Sabri Badruddin di Banda Aceh, Senin, 29 Maret 2021.
Anggota Komisi III DPRK Banda Aceh ini menyampaikan, untuk menghadirkan 20 persen tersebut, kata Sabri memang tak semudah membalik telapak tangan. Namun, ia menyarankan Pemko harus melakukan itu secara bertahap.
“Artinya yang wajib diperjuangan dan dihadirkan oleh pemerintah terhadap ruang terbuka hijau di sebuah kota 20 persen,”
Politikus Partai Golkar ini menyebutkan, kewajiban pemerintah menyediakan RTH diatur dalam Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Permen PU Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatkan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
“Jadi RTH itu juga berfungsi untuk membuat udara sehat karena mampu menyerap polusi. Dan itu adalah hak warga yang harus dipenuhi pemerintah,” kata Sabri. (Parlementaria)