Banda Aceh – Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Isnaini Husda mengatakan, pihaknya tetap ingin pelaksanaan Pilkada Aceh digelar pada 2022 sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Meski demikian, kata Isnaini, secara kelembagaan DPRK belum menyatakan sikap terkait hal itu. Namun pihaknya tetap berkeinginan pelaksanaan Pilkada di 2022.
“Kalau pilkada kita tetap mengacu pada UUPA lima tahun sekali, kan kita sama UU nya sama sejajar dengan UU Nomor 11 atau UU Pemilu dan kita tetap masih merujuk pada UUPA,” kata Isnaini Husda di Banda Aceh, Jumat, 19 Maret 2021.
Menurut Isnaini, pedoman pelaksanaan Pilkada Aceh harus merujuk kepada UUPA. Pihaknya juga telah membahas terkait pilkada tersebut bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh.
“Secara kelembagaan DPRK Banda Aceh belum menyatakan sikap setuju atau tidak, tapi kita tetap pedomannya pada UU Nomor 11 UUPA. Dan kita juga sudah bahas itu dengan KIP, masalah tahapan kalau kita merujuk ke UUPA,” ujarnya.
“Masalah nanti bergeser ke 2024 itukan keputusan pusat, kalau kitakan tetap merujuk pada UUPA,” tambahnya lagi.
Isnaini menerangkan, beberapa waktu lalu Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah duduk bersama DPRK seluruh Aceh untuk membahas terkait Pilkada. Dimana hasil rapat tersebut bahwa sepakat pelaksanaan Pilkada Aceh di 2022 sesuai UUPA.
“Sekarang tinggal perkuat komunikasi ke pemerintah pusat saja. Semua kita di Aceh tetap pedomannya UUPA. Masalah nanti ada pergeseran kita tidak tahu, karena kita juga pernah pengalaman bergeser setahun,” pungkasnya. (Parlementaria)