Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menilai Keberadaan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berlaku di Aceh saat ini, belum mempertajam hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh.
Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk M. Yunus mengatakan, Sebelum merevisi Qanun tersebut pihaknya akan mengkaji kembali dua pasal di Qanun Jinayat tersebut, yakni Pasal 47 dan 50, nantinya Kajian ini juga akan melibatkan Tim Akademisi, SKPA terkait dan sejumlah unsur terkait lainnya.
” untuk itu DPRA Sepakat akan melakukan revisi tentang Qanun tersebut sehingga nantinya bisa menjerat Pelaku Kekerasan seksual dengan hukuman yang seadil-adilnya,” Kata Tgk M. Yunus , Rabu (03/02/2021).
M.Yunus juga menyampaikan, apabila dalam kajian itu ditemukan pasal-pasal dalam Qanun Jinayat tersebut yang dianggap kurang memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual, maka akan dilakukan revisi dan apabila ada pasal-pasal yang dianggap masih bisa dipakai tetap dipertahankan.
” Dalam revisi Qanun Jinayat tersebut, DPR Aceh belum ada rencana untuk memasukkan hukum kebiri ke dalam Qanun Jinayat ini , karna hukum kebiri ini memang tidak dianjurkan dalam Islam dan apabila hukum kebiri ini tetap harus dipakai nantinya, maka bisa dikeluarkan dengan Peraturan Gubernur atau Pergub, sehingga aturan tersebut tidak bercampur aduk dengan Qanun Jinayat,” Terangnya.
M. Yunus juga menjelaskan, Untuk mempercepat dilakukannya Revisi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat tersebut DPRA telah memberntuk tim gugus kecil yang terdiri dari Dinas DP3A, DSI, Dinsos, Dinkes dan DPR Aceh dan nantinya tim gugus ini akan mengkaji lebih dalam tentang hukukan apa saja yang pantas diberikan kepada pelaku kekerasan Seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh. (Parlementaria)