HeadlineHukum

Kuasa Hukum Kadri Amin Protes Terdakwa Tak Dihadirkan di Ruang Sidang Tipikor Banda Aceh

×

Kuasa Hukum Kadri Amin Protes Terdakwa Tak Dihadirkan di Ruang Sidang Tipikor Banda Aceh

Share this article
Muhammad Zubir SH MH, Foto: (IKADIN Aceh).

Banda Aceh — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Kadri Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh kembali menuai sorotan. Tim kuasa hukum terdakwa memprotes tidak dihadirkannya Kadri Amin secara langsung ke ruang sidang dalam agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung pada Senin (18/5/2026).

Protes tersebut disampaikan tim kuasa hukum dari EMZED and Partners Law Firm, yakni Muhammad Zubir SH MH, Faisal SH, dan M. Nur SH. Mereka menilai tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertentangan dengan kesepakatan sebelumnya yang telah disampaikan di hadapan majelis hakim pada sidang dua pekan lalu.

Dalam sidang sebelumnya, kata Zubir, telah disepakati bahwa terdakwa dan para saksi akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Namun, pada persidangan terbaru, JPU hanya menghadirkan tiga orang saksi tanpa membawa terdakwa ke persidangan.

“Kami melakukan protes kepada majelis hakim karena sebelumnya telah disepakati agar JPU membawa terdakwa dan saksi ke ruang sidang Tipikor Banda Aceh. Namun pada sidang hari ini, JPU hanya menghadirkan tiga orang saksi tanpa membawa terdakwa,” ujar Muhammad Zubir dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, ketidakhadiran terdakwa secara langsung dalam persidangan menimbulkan pertanyaan serius terkait tujuan dan substansi proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menilai persidangan seharusnya menjadi ruang bagi terdakwa untuk memperjuangkan hak-haknya secara adil dan terbuka, bukan justru menghadirkan perlakuan yang dinilai merugikan terdakwa.

“Sidang ini untuk kepentingan siapa? Untuk terdakwa atau untuk JPU? Seharusnya persidangan menjadi ruang bagi terdakwa memperjuangkan haknya mendapatkan keadilan, bukan malah mendapat perlakuan yang tidak wajar dan terkesan seperti kriminalisasi,” tegas Zubir.

Selain mempersoalkan absennya terdakwa di ruang sidang, tim kuasa hukum juga menyoroti pelaksanaan sidang secara daring yang dinilai tidak efektif. Mereka menyebut keterbatasan perangkat pendukung serta kualitas jaringan internet yang buruk menjadi hambatan dalam proses pemeriksaan perkara.

“Sistem sidang online kami nilai sangat kurang efektif karena perangkat tidak memadai dan sinyal juga sering bermasalah,” katanya.

Tim kuasa hukum mengaku akan terus meminta kepada majelis hakim agar pada persidangan berikutnya terdakwa dapat dihadirkan langsung ke ruang sidang Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Kehadiran terdakwa secara fisik di ruang persidangan penting untuk menjamin hak-hak terdakwa dalam proses peradilan serta memastikan jalannya sidang berlangsung transparan, terbuka, dan berkeadilan,” Pungkasnya.(*)