Beranda Headline DPRA Segera Mengesahkan Delapan Qanun Prioritas

DPRA Segera Mengesahkan Delapan Qanun Prioritas

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan segera mengesahkan delapan rancangan qanun (Raqan) yang masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2020.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Bardan Sahidi mengatakan, delapan rancangan qanun dari 10 Prolegda 2020 itu akan segera disahkan selambat-lambatnya pada 28 Desember 2020 ini.

“InsyaAllah delapan Qanun dari 10 qanun yang sudah di tetapkan dalam prolegda 2020 segera kita sahkan paling lambat 28 Desember 2020,” kata Bardan Sahidi saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020).

Bardan menyebutkan, delapan raqan yang akan disahkan itu yakni qanun tentang retribusi Aceh, pergantian kerugian Aceh, qanun haji dan umrah, pemberdayaan dan perlindungan petani, pendidikan kebencanaan, sistem informasi Aceh (SIAT) terpadu, industri Aceh dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Kalau jadwal persidangannya di masa sidang ke empat, dan batas pengesahan itu sampai 28 Desember 2020,” ujarnya.

Sementara itu, kata Bardan, dua rancangan qanun yang dipastikan tidak dapat disahkan pada tahun ini yaitu raqan tentang pertanahan Aceh dan Baitul Mal Aceh.

Bardan menyampaikan, raqan pertanahan Aceh belum dapat disahkan karena secara teknis harus dibahas bersama oleh Mendagri, Kementerian ATR/BPN, akhirnya terpaksa harus ditunda.

Kemudian, lanjut Bardan, raqan kedua yang tidak dapat disahkan itu yakni qanun tentang Baitul Mal Aceh, hal itu karena telah direvisi dan disesuaikan hampir 50 persen oleh kementerian, seperti persoalan komisioner, sekretariat, serta beberapa pasal penting lainnya.

“Jadi rancangan qanun yang tidak dapat disahkan ini akan kembali dimasukkan dalam Prolegda 2021 mendatang,” ucap politikus PKS itu.

Bardan menuturkan, setelah disahkan dalam paripurna DPR Aceh, qanun itu nantinya diserahkan kepada Pemerintah Aceh untuk dilembar daerahkan.

“Kita berharap ada masukan publik sebelum qanun disahkan, masyarakat dapat meyampaikan langsung kepada Banleg atau Komisi-komisi di DPR Aceh,” tutur Bardan.(R)