Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh segera melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penetapan tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh pada 2022 mendatang.
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengatakan, secara hirarki kelembagaan mereka tetap harus meminta arahan dari KPU RI terkait rencana penyusunan jadwal dan tahapan Pilkada Aceh.
“Mohon bersabar, insyaallah Minggu ini kami akan ke KPU RI untuk melakukan koordinasi sebelum menyusun tahapan Pilkada,” kata Samsul Bahri, Selasa (15/12/2020).
Samsul menyampaikan, koordinasi itu sebenarnya bukan hanya oleh KIP Aceh, tetapi juga harus dilakukan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, hal itu sesuai dengan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Ada surat dari Mendagri yang meminta kepada Pemerintah Aceh DPRA melakukan koordinasi dengan KPU RI, DPR RI agar Pilkada Aceh itu berjalan sukses dan aman,” ujarnya.
Samsul menegaskan, Pilkada tidak hanya semata-mata tugas KIP Aceh sebagai penyelenggara, tetapi juga perlu keterlibatan semua unsur seperti pihak keamanan dari TNI/Polri, dari kejaksaan serta Panwaslih.
“Makanya semua elemen harus segera menindaklanjuti bersama sesuai dangan surat dari Mendagri supaya Pilkada Aceh 2022 bisa kita selenggarakan tepat waktu,” ucap Samsul.
Seperti diketahui, Pemerintah Aceh, DPRA serta stakeholder lainnya di Aceh sudah sepakat bahwa Pilkada di tanah rencong dilaksanakan pada 2022, hal itu sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), dimana pemilihan kepala daerah dilaksanakan lima tahun sekali.
Karena semua unsur sudah sepakat, maka pimpinan DPRA dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan beberapa hari lalu meminta KIP Aceh segera membuat rapat pleno penetapan jadwal serta tahapan Pilkada Aceh.(R)