Scroll untuk baca artikel
Iklan HUT Kodam IM
Example floating
Example floating
Pasangan Iklan
HeadlineParlementaria

Target DPRK Banda Aceh Sahkan 10 Qanun Hingga Akhir 2020

7
×

Target DPRK Banda Aceh Sahkan 10 Qanun Hingga Akhir 2020

Share this article
Example 468x60

Banda Aceh- Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Heri Julius mengatakan, dari 22 rancangan qanun (Raqan) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2020, hanya 10 raqan yang segera disahkan pada tahun ini.

“Itu sekitar 40 persen dari total rancangan qanun, walaupun ditengah keadaan pendemi Covid-19 sekarang ini,” kata Heri Julius, Jumat, 6 September 2020.

Example 300x600

Heri menyampaikan, dalam Minggu ini DPRK Banda Aceh segera melakukan paripurna pengesahan rancangan qanun yang sudah rampung dibahas tersebut.

Kata Heri, ada dua qanun baru dan tiga qanun yang disahkan pada Minggu ini dari total pengesahan lima qanun yang ditargetkan.

Kemudian, pada akhir tahun nanti baru diparipurnakan sekitar lima qanun. Sehingga total keseluruhannya 10 qanun yang segera disahkan tahun 2020.

“Qanun yang wajib disahkan ialah, Qanun APBK, APBK-P, sementara qanun lainnya yaitu, Qanun Pendidikan Diniyah, RDTR, Mukim, Parkir Berlangganan, Cagar Budaya, Ketahanan Keluarga, serta Qanun Kota Layak Anak,” ujarnya.

Pembahasan itu, kata Heri Julius, sudah mencapai 90 persen, dan sudah masuk tahapan evaluasi oleh Pemerintah Aceh.

“Di tingkat DPRK, pembahasannya sudah 90 persen, dan tinggal tunggu evaluasi dari Kantor Gubernur Aceh,” ucapnya.

Heri Julis menjelaskan DPRK Banda Aceh tidak dapat merealisasikan ke 22 rancanangan itu karena mengalami kendala yaitu pandemi Covid-19.

“Tapi, Alhamdulillah DPRK Banda Aceh, yaitu Banleg bekerja keras dengan mengatur jadwal. Sehingga 40 persen bisa kita rampungkan,” imbuh Heri.

Heri juga mengaku, pelaksanaan Dengar Pendapat Umum (RDPU) saat ini lakukan secara virtual, seharusnya lebih efektif bertatap muka. Tetapi tidak bisa dijalankan mengingat kondisi di tengah pandemi Covid-19.

“Lumayan juga via zoom, karena semua peserta, stakeholder, undangan-undangan hadir semua. tapi lebih efektif secara tatap muka,” ucapnya.

Dalam RDPU, kata Heri, DPRK Banda Aceh semua menampung saran, masukan, dari berbagai elemen masyarakat Banda Aceh.

Prolegda yang tidak sempat bahas di 2020 ini, kata Heri, akan di masukan pada tahun 2021. Walaupun, nantinya ada tambahan lain dengan usulan Pemerintah Kota Banda Aceh. Tapi, sejauh ini belum diusulkan.

Heri mengharapkan masukan, dukungan dari masyarakat Kota Banda Aceh dengan keadaan ke depan terkait dengan aturan ataupun qanun.

“Karena dengan adanya saran, apabila dijadikan qanun, maka akan dapat digunakan di Kota Banda Aceh,” pungkas Heri. (R)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *